Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Aliran Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fee proyek yang diberikan pihak swasta ke Wali Kota nonaktif Madiun Maidi.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Maidi.
“Terkait dengan perkara Madiun, hari ini tim juga melakukan pemeriksaan di Surakarta. Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada wali kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: KPK Panggil Lagi Sekda Kota Madiun Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Walkot Maidi
KPK juga mendalami materi serupa kepada lima saksi lainnya yaitu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi; Agus Tri Sukamto selaku ASN di Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga); Dwi Setyo Nugroho selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA).
Kemudian, Inalathul Faridah selaku Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Madiun; dan Hendriyani Kurtinawati selaku swasta.
Budi mengatakan, penyidik didalami praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi dengan modus dana CSR di mana dana yang diterima tidak digunakan dengan semestinya.
Baca juga: Periksa 11 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Lain Wali Kota Madiun
“Yang kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah kota Madiun,” ujar dia.
Budi mengatakan, pemeriksa para saksi di daerah tersebut adalah upaya progresif yang dilakukan penyidik agar pemberkasan perkara segera rampung.
Maidi jadi tersangka
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.
Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.
Baca juga: KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Kasus Wali Kota Maidi, Sita Dokumen dan BBE
KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.
Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.
Baca juga: KPK Panggil Sekda dan Ketua KONI Kota Madiun Jadi Saksi Kasus Maidi
Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #periksa #sekda #madiun #dalami #aliran #proyek #wali #kota #maidi