Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara/Reno Esnir]
14:20
14 April 2026

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Praperadilan itu diajukan Indra Iskandar untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun 2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan.

“Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Meski begitu, Budi menegaskan penegakan hukum dalam perkara ini masih belum berakhir. Sebab, KPK disebut masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang ada kecukupan alat bukti.

“Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum,” tandas Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Dengan diterimanya sebagian dari gugatan praperadilan ini, maka status tersangka Indra dinyatakan gugur.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

Untuk itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” tegas Hakim Sulistiyanto.

Lebih lanjut, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.

Hakim menilai penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga menganggap Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sekadar informasi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI.

KPK sebelumnya mengatakan penahanan Indra hanya menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Pernyataan tersebut sudah disampaikan KPK sejak Oktober 2024 tetapi hingga saat ini belum ada penahanan terhadap Indra.

“Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

“Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambah dia.

Adapun nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp120 miliar.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #sekjen #menang #praperadilan #menyerah #hukum #belum #berakhir

KOMENTAR