Komdigi: TikTok Telah Patuhi Aturan PP Tunas soal Pembatasan Usia 16 Tahun
Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
15:26
14 April 2026

Komdigi: TikTok Telah Patuhi Aturan PP Tunas soal Pembatasan Usia 16 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menyampaikan bahwa pada hari ini platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

"Kami bersukacita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Meutya mengatakan, berdasarkan laporan terbaru, TikTok telah melaksanakan berbagai kepatuhannya yang ditandai dengan penyerahan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah RI terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP TUNAS dan juga Permen.

Baca juga: Komdigi Desak TikTok dan Roblox Patuhi Aturan Pembatasan Usia 16 Tahun

"Kemudian, TikTok mempublikasi atau sudah mempublikasi batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platform-nya melalui halaman pusat bantuan atau help center," kata dia.

Meutya menuturkan, TikTok juga memberikan komitmen untuk akan meng-update secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Komdigi mencatat bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia.

"Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia, dan kita sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown," jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Baca juga: Belum Patuhi PP Tunas, Google Ditegur Komdigi, TikTok-Roblox Dapat Peringatan

Selain menjatuhkan teguran, Komdigi juga mengimbau seluruh platform digital lainnya agar segera memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS.

Pemerintah meminta setiap platform menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan.

Delapan platform yang menjadi tahap awal implementasi PP TUNAS meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Kini tersisa, YouTube yang berada di bawah naungan Google dan Roblox yang belum memenuhi ketentuan.

Tag:  #komdigi #tiktok #telah #patuhi #aturan #tunas #soal #pembatasan #usia #tahun

KOMENTAR