Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Kemendiktisaintek Diminta Turun Tangan
20260101 FT01: Ilustrasi Pelecehan. Awal Mula Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Pelaku Tiba-tiba Minta Maaf di Grup Angkatan(KOMPAS.COM/Pexels)
15:54
14 April 2026

Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Kemendiktisaintek Diminta Turun Tangan

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turun tangan atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).

Ada lima desakan yang disampaikan JPPI, pertama, meminta segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikan prioritas nasional.

"Kedua, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban," ucap Ubaid melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2026).

Ketiga, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan.

Baca juga: Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI: 20 Mahasiswi dan 7 Dosen

Keempat, menindak tegas para pelaku tanpa kompromi, baik berasal dari tenaga pendidik, kependidikan, ataupun sesama pelajar ataupun pihak luar kampus atau sekolah.

"Kelima, membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas, atau peraturan di atas kertas.

Desakan ini juga disampaikan Ubaid untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi pendidikan di jenjang sekolah dasar hingga menengah atas.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan, JPPI menyebut pada Januari-Maret 2026 sudah ada 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Baca juga: Kasus 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan, Waka Komisi X: Harus Ditindak Tegas

"Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas," ucapnya.

Distribusi kasus menunjukkan, bahwa kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah 71 persen, perguruan tinggi 11 persen, pesantren 9 persen, satuan pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.

Sebab itu, Ubaid menyebut tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi bangsa.

"Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” pungkas Ubaid.

16 Mahasiswa UI Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dikeluarkan

Diberitakan sebelumnya, 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.

Baca juga: Kasus FH UI, JPPI: Paradoks Pusat Belajar Hukum dan Keadilan Jadi Tempat Kekerasan Seksual

Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Pelaku Tiba-tiba Minta Maaf di Grup Angkatan

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI Lewat Grup Chat

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," katanya lagi.

Tag:  #kasus #kekerasan #seksual #kemendiktisaintek #diminta #turun #tangan

KOMENTAR