APBN Terbentur Aturan untuk Talangi Ongkos Haji, Prabowo Didorong Terbitkan Perppu
Perdebatan sengit terjadi antara pemerintah dan DPR RI terkait rencana penggunaan APBN untuk menutup kenaikan ongkos penerbangan haji imbas lonjakan harga avtur.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026), usulan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun mencuat sebagai jalan keluar atas kebuntuan hukum.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemerintah pada prinsipnya siap menggunakan APBN agar kenaikan biaya avtur tidak dibebankan kepada jemaah.
Baca juga: Apa Penyebab Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun?
Namun, dia mengakui langkah tersebut terbentur ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah. Solusinya, apakah APBN kuat? Ternyata kuat. Tapi persoalannya, ini aman enggak secara hukum?” kata Dahnil dalam rapat di Gedung DPR RI.
Menurut dia, hasil penelusuran pemerintah menunjukkan bahwa dalam aturan yang berlaku, komponen biaya haji, termasuk kenaikan biaya, semestinya ditutup melalui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat,” ujar dia.
Baca juga: Anggota DPR Minta Koper Haji Tak Jadi “Bancakan” Maskapai, Pemerintah Siapkan Sanksi
Pernyataan Dahnil tersebut memicu respons dari Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang menilai pemerintah tidak perlu berlarut-larut dalam perdebatan.
Dia menegaskan, keputusan Presiden agar kenaikan ongkos tidak dibebankan kepada jemaah, seharusnya bisa langsung dijalankan dengan dasar kondisi darurat.
“Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa,” kata Marwan.
“Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure,” sambungnya.
Namun, Dahnil kembali menekankan pentingnya kepastian hukum.
Dia menekankan, hingga kini belum ada dasar kuat untuk menetapkan kondisi force majeure, termasuk dari pihak Arab Saudi.
“Kami tidak menemukan penetapan force majeure. Kami khawatir ini jadi preseden hukum yang salah ke depan,” kata dia.
Baca juga: Menhaj soal Wacana War Ticket Haji: Kalau Prematur, Kita Hentikan
Di tengah perdebatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengusulkan solusi tegas, yakni penerbitan Perppu oleh Presiden.
“Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya,” ujar Wachid.
Dia menjelaskan, skema pembiayaan seperti sebelumnya sulit diulang karena kondisi keuangan BPKH saat ini tidak cukup kuat untuk menanggung tambahan beban.
Menanggapi usulan tersebut, Dahnil menyatakan bahwa pemerintah pada dasarnya siap mengeksekusi penggunaan APBN, selama ada kesepakatan politik dan dasar hukum yang jelas.
“Kalau disepakati sebagai force majeure dan ada dasar hukumnya, kami sangat siap. Pemerintah sanggup meng-cover,” kata dia.
Dia menambahkan, pemerintah juga masih menghitung kebutuhan riil anggaran bersama maskapai, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
Tag: #apbn #terbentur #aturan #untuk #talangi #ongkos #haji #prabowo #didorong #terbitkan #perppu