Periksa Pejabat MA, KPK Dalami Proses Mutasi Tersangka Korupsi PN Depok
Suasana kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjaring hakimnya, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Jumat (6/2/2026). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
08:40
15 April 2026

Periksa Pejabat MA, KPK Dalami Proses Mutasi Tersangka Korupsi PN Depok

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses mutasi para tersangka kasus suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi yaitu Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, Ditjen Badilum MA, Zubair dan Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Irma Susanti pada Selasa (14/4/2026).

“Para Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: KPK Periksa Kepala Seksi Mutasi Ditjen Badilum MA Jadi Saksi Kasus Korupsi PN Depok

Sebelumnya, KPK memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Selasa (14/4/2026).

Kedua saksi tersebut adalah Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, Ditjen Badilum MA, Zubair dan Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Irma Susanti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta pada pukul 10.04 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga: KPK Periksa Bos Perusahaan di Kasus PN Depok, Dalami Alur Perintah Suap

Suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).

Lalu Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER) pada Jumat (6/2/2026)

Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi. Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.

Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.

Baca juga: KPK Hormati Hakim PN Depok Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #periksa #pejabat #dalami #proses #mutasi #tersangka #korupsi #depok

KOMENTAR