Lewat Satgas Haji, Polri Akan Berantas Cara Ilegal hingga Usut Travel Nakal
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
10:18
15 April 2026

Lewat Satgas Haji, Polri Akan Berantas Cara Ilegal hingga Usut Travel Nakal

- Polri menegaskan fokus utamanya dalam Satuan Tugas (Satgas) Haji adalah memberantas praktik haji ilegal, melindungi jamaah dari penipuan, serta menjamin keamanan dan ketertiban selama penyelenggaraan ibadah haji.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Polri dalam Satgas Haji dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi, mulai dari Kementerian Agama, Imigrasi, hingga otoritas terkait lainnya.

“Peran Polri dalam Satgas Haji sangat strategis, mencakup pencegahan, pengamanan operasional, hingga penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran,” kata Isir dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal

Isir menegaskan, salah satu prioritas utama Polri adalah memberantas praktik haji ilegal atau non-prosedural yang kerap merugikan masyarakat.

Selain itu, Polri juga fokus melindungi jamaah dari berbagai modus penipuan yang dilakukan oknum travel nakal, termasuk janji pemberangkatan tanpa antre hingga penggunaan visa yang tidak sesuai.

“Fokus utama Polri dalam Satgas Haji antara lain memberantas haji ilegal, melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan dan ketertiban serta mengungkap jaringan travel nakal," jelasnya.

Baca juga: KPK Lanjut Terus Panggil Biro-biro Travel Haji Jadi Saksi Kasus Yaqut

Tiga tahap pendekatan

Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Isir, Polri mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Pada tahap preemtif, Polri aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya haji ilegal, termasuk sosialisasi agar calon jamaah hanya menggunakan jalur resmi melalui Kementerian Agama atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji.

Baca juga: Biaya Penerbangan Haji Naik Rp 1,77 T, Komisi VIII: Tidak Boleh Dibebankan ke Jemaah

Polri memantau travel resmi maupun ilegal, mendeteksi paket “haji tanpa antre”, serta mengumpulkan informasi intelijen terkait potensi sindikat.

Pengamanan juga dilakukan di titik-titik krusial seperti asrama haji, bandara, hingga proses keberangkatan dan kepulangan jamaah.

Baca juga: Menhaj soal Wacana War Ticket Haji: Kalau Prematur, Kita Hentikan

Adapun dalam aspek represif, Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, mulai dari penyelidikan dan penyidikan kasus travel ilegal, penipuan jamaah, hingga pemalsuan dokumen.

Isir menjelaskan, pengawasan terhadap haji ilegal dilakukan secara berlapis, mulai dari tahap administrasi hingga keberangkatan.

Pemerintah memastikan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi, yakni haji reguler yang dikelola Kementerian Agama atau haji khusus melalui PIHK berizin.

Di sisi lain, pengawasan juga diperketat di bandara melalui pemeriksaan visa dan tujuan perjalanan oleh pihak imigrasi dan otoritas bandara.

“Intinya: mencegah sejak awal (administrasi dan keberangkatan), mengawasi di lapangan, lalu menindak pelanggaran secara pidana dan administratif," ungkap Isir.


Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan agar memahami risiko haji ilegal, seperti tidak mendapat layanan resmi, berpotensi dideportasi, hingga tidak sah secara hukum.

Travel nakal akan dipidana

Polri juga menegaskan bahwa travel haji nakal dapat dipidana, terutama jika terbukti melakukan pelanggaran serius.

Beberapa pelanggaran yang dapat dijerat pidana antara lain memberangkatkan jamaah tanpa izin, tidak memiliki izin sebagai PIHK, menyelenggarakan haji tanpa kuota resmi, hingga melakukan penipuan.

Selain itu, penyalahgunaan visa dan penggelapan dana jamaah juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Travel haji nakal bisa dipidana. Bahkan, dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat karena menyangkut penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji," ujar Isir.

"Dasar Hukum Utama, penindakan mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, KUHP (penipuan/penggelapan) dan UU Perlindungan Konsumen (jika merugikan jamaah)," lanjutnya.

Baca juga: Eskalasi Penyidikan Kasus Kuota Haji, Giliran Biro Travel yang Akan Diperiksa Maraton

Ancaman hukumannya pun tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga sekitar 10 tahun, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Haji melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, serta pihak terkait lainnya.

Kemenhaj dan Polri bentuk Satgas Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri sepakat membentuk Satgas Haji untuk mencegah praktik-praktik haji ilegal yang kemungkinan terjadi jelang pelaksanaan haji 1447 Hijriah atau 2026.

Pembentukan satgas ini disepakati dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

"Pada hari ini kami dengan Pak Wakil Menteri Haji sudah sepakat akan segera membentuk Satgas Haji. Satgas Haji ini dari tingkat pusat sampai tingkat daerah nanti akan melaksanakan tugas," kata Dedi usai pertemuan dengan Dahnil, Kamis siang.

Dedi mengatakan, Polri akan mulai melakukan tindakan preventif yaitu pertama dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

"Agar mereka tidak menjadi korban tindak pidana penipuan oleh travel-travel haji yang menggunakan berbagai macam modus operandi," kata dia.

Tag:  #lewat #satgas #haji #polri #akan #berantas #cara #ilegal #hingga #usut #travel #nakal

KOMENTAR