Menhaj Peringatkan WNI Jangan Nekat Haji Ilegal, Hukumannya Bisa Masuk ''Blacklist''
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memperingatkan masyarakat untuk tidak menjadi jemaah haji ilegal atau berangkat ibadah haji ke Arab Saudi tanpa memiliki visa haji resmi.
"Kita berharap masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji, mohon jangan berangkat," ujar Irfan dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Irfan mengatakan, tahun ini, pemerintah Arab Saudi sudah semakin memperketat proses haji.
Baca juga: Tugas Polri di Satgas Haji: Berantas Haji Ilegal, Peringatkan Pidana kepada Travel Nakal
Ia menyebutkan, pada tahun 2025, ada 1.000 WNI yang dicegah sebelum berangkat ke Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji.
Lalu, ada juga WNI yang sudah telanjur lolos ke Arab Saudi, tetapi mereka tidak bisa masuk ke Mekkah karena tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah atau visa kerja.
Irfan menegaskan, pada musim haji, hanya pemilik visa haji yang dapat masuk ke Mekkah.
"Dan tahun ini pemerintah Arab Saudi akan lebih ketat dalam menyeleksi atau memeriksa beberapa titik-titik, pasti akan ada pemeriksaan," kata dia.
Baca juga: Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Irfan mengatakan, pemerintah khawatir dengan nasib WNI yang sudah kadung jauh-jauh ke Arab Saudi, tetapi tidak bisa masuk Mekkah karena tidak patuh aturan.
Selain itu, Irfan mengingatkan adanya kemungkinan denda dan deportasi yang diberikan Arab Saudi kepada WNI yang melanggar.
"Dan yang lebih parah lagi akan di-blacklist selama 10 tahun untuk bisa masuk lagi ke Saudi. Karena itu kami dari Kementerian Haji dan Umrah berharap doa dari seluruh masyarakat bahwa rombongan jemaah haji kita dapat berjalan sesuai target, hajinya lancar, sukses, jemaah sehat, dan aman, dan mendapatkan haji yang mabrur," ujar dia.
Tag: #menhaj #peringatkan #jangan #nekat #haji #ilegal #hukumannya #bisa #masuk #blacklist