Ada Desakan Drop Out Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI, Ini Kata Psikolog
Ilustrasi Pelecehan. Psikolog soroti kurangnya stimulasi moral sejak kecil yang dapat menjadi pemicu perilaku dalam kasus grup chat pelecehan mahasiswa FH UI. (KOMPAS.COM/Pexels)
19:34
15 April 2026

Ada Desakan Drop Out Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI, Ini Kata Psikolog

- Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto menilai adanya kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dapat terjadi melalui komunikasi digital.

Terkait sanksi seperti Drop Out (DO), menurutnya dapat menjadi bentuk penegakan disiplin yang tegas.

Namun, sanksi semata tidak cukup untuk menciptakan efek jera jangka panjang jika tidak disertai perubahan budaya dan edukasi.

Pendekatan yang hanya menghukum tanpa pencegahan berisiko membuat kasus serupa terus berulang di lingkungan lain.

"Dalam kasus dugaan kekerasan seksual verbal di UI tentu harus melibatkan proses pemeriksaan dan penanganan yang tepat sebelum benar-benar dapat menjatuhkan sanksi," kata Kasandra saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Mendikti Saintek Minta Transparansi Proses Investigasi Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Kasandra mengatakan peristiwa tersebut menjadi alarm bagi kampus di Indonesia karena dalam praktik, pelecehan baik yang bersifat verbal maupun terjadi di ruang digital masih ada dan perlu ditangani secara sistematis.

Hal ini dikarenakan kasus kekerasan bagaikan fenomena gunung es yang masih banyak mengalami kesulitan dalam penegakan hukum, baik saat pengungkapan, pembuktian dan proses peradilannya.

"Meski demikian, kasus yang terjadi di lingkungan mahasiswa tidak serta-merta dapat digeneralisasikan bahwa seluruh universitas di Indonesia berada dalam kondisi gawat memahami pelecehan," katanya.

Baca juga: Psikolog: Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Bisa Terpuruk dan Menarik Diri

Lebih lanjut Kasandra menyampaikan fenomena ini juga menunjukkan bahwa permasalahan bukan hanya pada individu, tetapi pada budaya yang masih menormalisasi candaan seksual dan kelemahan sensitivitas terhadap batasan (consent).

Maka dari itu, kampus yang terlibat dianjurkan untuk mengambil langkah-langkah yang komprehensif, tidak hanya reaktif.

Selain penegakan sanksi melalui mekanisme yang berlaku,kampus perlu memperkuat edukasi tentang persetujuan dan etika komunikasi, mengoptimalkan peran Satgas PPKS, menyediakan saluran pelaporan yang aman dan berpihak pada korban serta membangun budaya kampus yang tidak menoleransi pelecehan dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI, Psikolog: Kurangnya Stimulasi Moral Sejak Kecil

Kasandra turut menekankan bahwa berbagai bentuk perilaku kekerasan seksual verbal seperti komentar seksual, pelecehan, intensi, atau candaan bernuansa seksual mencerminkan bentuk kekerasan terhadap orang lain.

Kekerasan seksual perlu dipahami dalam konteks manifestasi relasi kekuasaan yang merendahkan martabat individu.

Fenomena ini juga tidak bisa terlepas dari budaya sosial yang menormalisasi candaan seksual.

"Liz Kelly (1988) melalui konsep continuum of Sexual Violence menjelaskan bahwa tindakan yang dianggap ringan seperti komentar verbal sebenarnya merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang lebih luas. Di era digital, bentuk-bentuk inovatif semakin kompleks," katanya.

Tag:  #desakan #drop #pelaku #pelecehan #seksual #kata #psikolog

KOMENTAR