Hakim MK Sebut Ada Pasal yang Dibatalkan Tapi Dihidupkan Kembali di KUHP Baru
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (keempat kiri), Anggota Majelis Hakim MK Arsul Sani (ketiga kanan), Arief Hidayat (keempat kanan), Ridwan Mansyur (ketiga kiri), Anwar Usman (kanan), Daniel Yusmic (kedua kanan), Guntur Hamzah (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kedua kiri) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Kota Palopo dan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun
19:38
15 April 2026

Hakim MK Sebut Ada Pasal yang Dibatalkan Tapi Dihidupkan Kembali di KUHP Baru

Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan adanya pasal yang dihidupkan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Padahal pasal tersebut sudah dibatalkan MK. Hal ini disampaikan Saldi Isra dalam sidang enam perkara yang melakukan uji materi KUHP baru, diselenggarakan Senin (13/4/2026).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR tersebut, Saldi secara gamblang menyebut ada pasal yang dihidupkan lagi oleh para pembentuk undang-undang.

“Ini juga misalnya terkait dengan beberapa permohonan yang sebetulnya sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon di sini, itu lebih kepada Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” ucapnya.

Baca juga: Penggugat Kuota Perempuan 30 Persen Digugat ke MK: Parpol Bisa Langsung Didiskualifikasi

Pasal yang dimaksud ditanyakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia menyebut dalam perkara 27/PUU-XXIV/2026 yang mempermasalahkan Pasal 237 KUHP sebenarnya sudah diputuskan dalam perkara 13 tahun silam.

Arsul Sani mengatakan, pasal 237 huruf b dan huruf c dalam KUHP memiliki substansi yang sama dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Pasal ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, tapi muncul lagi dalam KUHP baru dengan pasal berbeda.

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” ucap Arsul dalam sidang yang sama.

Baca juga: Baleg DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Pasal tersebut berkaitan dengan pidana dan denda untuk orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Saldi Isra turut memberikan perhatian dan meminta pembentuk undang-undang menambahkan keterangan dalam sidang mengapa ada norma yang muncul lagi di saat MK sudah memutuskan inkonstitusional.

“Nah, caranya sekarang, Pak Rudianto dan teman-teman dari pemerintah atau presiden, tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ucap Saldi.

MK meminta hal itu karena sudah jelas KUHP baru dibentuk untuk memperbarui hukum pidana yang sebelumnya dianggap sebagai produk kolonial.

Baca juga: Jadi Hakim Baru MK, Adies Kadir Akui Lebih Tenang dan Sehat

“Jadi sekarang sudah zaman merdeka, apalagi sudah masuk zaman demokrasi atau zaman yang demokratis,” kata Saldi.

Tag:  #hakim #sebut #pasal #yang #dibatalkan #tapi #dihidupkan #kembali #kuhp #baru

KOMENTAR