Dorongan Penggunaan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual FH UI
- Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayanti mendorong penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Menurutnya, pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI tersebut telah memenuhi unsur kekerasan seksual dalam UU TPKS.
"Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum," ujar Esti dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Langkah Tegas UI: 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan, Dilarang Kuliah dan Masuk Kampus
Ia menjelaskan, di dalam UU TPKS mengatur soal pengertian hingga ancaman hukuman terhadap kekerasan seksual berbasis elektronik.
Penerapan UU TPKS dalam kasus yang melibatkan mahasiswa FH UI tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran agar insiden serupa tidak terulang.
"Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual," tegas Esti.
Menurutnya, dunia pendidikan di perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman dari kekerasan seksual verbal maupun digital.
Baca juga: Dari Menteri hingga DPR, Ramai-ramai Menyoroti Pelecehan Seksual di FHUI
Dugaan pelecehan seksual di FH UI tersebut ditegaskannya sebagai persoalan serius yang berdampak kepada korban.
Ia turut mengapresiasi langkah UI yang melakukan investigasi lewat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
"Penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih," ujar Esti.
Baca juga: PR Besar Pemerintah Berantas Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi
Social media troll harassing people on social media
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Di dalam UU TPKS, kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan salah satu jenis kekerasan seksual.
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," bunyi Pasal 5 UU TPKS.
Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang terbukti melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.
Ancaman tersebut dijatuhkan kepada setiap orang yang tanpa hak:
- melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
- mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
- melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Baca juga: Habiburokhman Puji Mahasiswa FH UI Gelar Forum Sikapi Kasus Pelecehan
Kasus Pelecehan Seksual FH UI
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.
Dia menjelaskan, permintaan maaf disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari oleh mahasiswa angkatan 2023, namun tanpa konteks yang jelas.
Baca juga: Ada Desakan Drop Out Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI, Ini Kata Psikolog
Beberapa jam kemudian, muncul unggahan di media sosial yang menjelaskan latar belakang tindakan tersebut.
Menurut Dimas, bentuk pelecehan yang dilakukan umumnya berupa pesan yang merendahkan dengan nuansa seksual.
"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” kata Dimas.
Tag: #dorongan #penggunaan #tpks #dalam #kasus #pelecehan #seksual