Kejagung Sebut AW Tahu Asal Aset Zarof Ricar dari Hasil Suap, tetapi Tetap Diterima dan Dikelola
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
13:54
16 April 2026

Kejagung Sebut AW Tahu Asal Aset Zarof Ricar dari Hasil Suap, tetapi Tetap Diterima dan Dikelola

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pihak swasta bernama Agung Winarno (AW) dititipi aset-aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga berasal dari suap. 

AW yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka mengetahui sumber aset itu, namun tetap menerima dan mengelolanya.

“Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU Terkait Suap Zarof Ricar, Simpan Aset hingga Sertifikat Tanah

Syarief menjelaskan, AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal suap yang dilakukan Zarof Ricar.

Kasus ini bermula saat AW dan Zarof terlibat dalam suatu proyek yang membuat keduanya intens berkomunikasi.

Pada 2025, Zarof kemudian menitipkan sejumlah aset kepada AW, mulai dari sertifikat tanah, deposito, hingga uang tunai.

Aset-aset tersebut dikirimkan ke kantor AW untuk disimpan dan dikelola.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen berupa sertifikat tanah yang diketahui milik Zarof, serta sejumlah uang tunai dan emas batangan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka AW, kami menemukan banyak dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang banyak seperti yang ada di sini, itu adalah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar," ungkap Syarief.

Baca juga: Zarof Buka-bukaan Soal Aliran Uang Lebih dari Rp 1 Triliun saat Diperiksa KPK

Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita dan menjadi bagian dari perkara TPPU dengan tersangka AW.

Saat ini, AW telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Sebagai informasi, Zarof Ricar sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun, yang terdiri dari uang sekitar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Dalam penggeledahan di kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik juga menyita uang dalam berbagai mata uang dengan total hampir Rp 1 triliun yang diduga berasal dari pengurusan perkara.

Tag:  #kejagung #sebut #tahu #asal #aset #zarof #ricar #dari #hasil #suap #tetapi #tetap #diterima #dikelola

KOMENTAR