Komnas HAM Sebut RUU HAM Ganggu Independensi hingga Buka Intervensi Politik
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan, draf rancangan Undang-Undang HAM yang disusu Kementerian HAM melemahkan tugas dan mengganggu independensi Komnas HAM.
“Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Anis mengatakan, draf RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM.
Baca juga: Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan untuk Susun Draf RUU HAM
Padahal, kedua fungsi ini merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik.
“Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara,” ujar dia.
Anis juga mengatakan, Pasal 79 huruf d draf RUU HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM.
“Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian,” tutur dia.
Baca juga: Isi Revisi UU HAM: Soal Diskriminasi, Dana Abadi, hingga Hak untuk Dilupakan
Selain itu, Anis mengatakan, Pasal 86 ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.
“Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM,” kata dia.
Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) huruf h draf RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (amicus curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian.
Menurut Anis, aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM.
Baca juga: Kemenham Atur Dana Abadi Pemajuan HAM dalam Revisi UU HAM
Anis mengatakan, ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM.
Aturan tersebut berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Anis mengatakan, secara normatif, draf RUU HAM mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah konstitusi melalui penyelundupan kata “individu” atau “individual” sebagai pemegang hak (rights holder).
Hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subyek hukum “setiap orang”, “warga negara”, dan "penduduk".
Baca juga: RUU HAM: Aktivis Beriktikad Baik Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Anis menyebutkan bahwa penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis yang keliru dan berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa.
“Hal tersebut menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari,” ucap dia.
Klaim Pigai soal RUU HAM
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan fungsi Komnas HAM.
Sebaliknya, revisi itu justru akan memperkuat keberadaan Komnas HAM dengan menambah kewenangan Komnas HAM.
Baca juga: Diskriminasi di Revisi UU HAM Diperluas, Ada Isu Gender hingga Disabilitas
Penguatan itu antara lain wewenang untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan sehingga akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
Pigai menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM juga akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.
Tag: #komnas #sebut #ganggu #independensi #hingga #buka #intervensi #politik