Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
14:00
16 April 2026

Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi

Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Motif di balik aksi kekerasan yang melibatkan empat oknum prajurit TNI tersebut kini mulai terkuak: diduga kuat karena dendam pribadi.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para terdakwa masih menyimpan kekesalan terhadap korban.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri usai penyerahan berkas dan bukti di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dipicu Insiden Terobos Rapat di Hotel

Dendam tersebut disinyalir berakar dari peristiwa pada tahun 2025. Saat itu, Andrie Yunus nekat menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar di sebuah hotel di Jakarta.

Meski mengakui adanya keterkaitan tersebut, Kolonel Andri menegaskan bahwa motif ini akan diuji lebih dalam di meja hijau.

"Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," ucap Andri.

Gambar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)Gambar Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras. (Suara.com)

Peluang Tersangka Baru dan Keterlibatan Sipil

Proses hukum kini resmi berpindah tangan. Oditurat Militer telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah," ucap Andri.

Menariknya, jumlah terdakwa yang saat ini berjumlah empat orang—tiga perwira dan satu bintara—masih mungkin bertambah.

Menanggapi desakan koalisi masyarakat sipil yang menduga pelaku mencapai belasan orang, Andri menyatakan pihaknya terbuka pada fakta persidangan.

Jika ditemukan keterlibatan pihak sipil, Andri memastikan penanganannya akan dipisah sesuai aturan.

"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split atau dipisah. Jadi, yang ini sudah sesuai dengan hukum acara dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan demikian," jelas Andri.

Jadwal Sidang dan Daftar Terdakwa

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar secara terbuka pada akhir April mendatang.

"Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026," kata Fredy.

Empat prajurit yang kini menyandang status terdakwa adalah:

  • Kapten NDP
  • Lettu BHW
  • Lettu SL
  • Serda ES

Barang Bukti dan Ancaman 12 Tahun Penjara

Dalam perkara bernomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini, Oditur Militer menyerahkan 11 barang bukti unik, mulai dari pakaian korban, flashdisk berisi video kejadian, hingga botol sisa cairan pembersih karat dan dua unit sepeda motor.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis (subsidiaritas). Dakwaan primer mengenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Persidangan ini dipastikan akan menyedot perhatian publik, mengingat status korban sebagai aktivis HAM dan para pelaku yang merupakan prajurit aktif. Pengadilan menjamin proses akan berjalan transparan dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat umum.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #buntut #insiden #rapat #revisi #prajurit #segera #disidang #motif #diduga #dendam #pribadi

KOMENTAR