Polemik Dana Talangan Penerbangan Haji, Perppu Jadi Jalan Keluar?
- Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 menemui babak baru usai ongkos penerbangan haji naik imbas kenaikan harga avtur sebagai implikasi dari kondisi geopolitik di Timur Tengah.
Sejauh ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih mencari sumber dana untuk menalangi ongkos penerbangan haji.
Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun mengemuka dalam rapat antara Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Komisi VIII DPR RI pekan ini.
Perppu diterbitkan untuk mengakomodasi sumber dana talangan haji berasal dari APBN.
Baca juga: Biaya Penerbangan Haji Naik Rp 1,77 T, Komisi VIII: Tidak Boleh Dibebankan ke Jemaah
Sebab, langkah tersebut kini masih terbentur ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Lantas, bisakah Perppu menjadi jalan keluar?
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai, Perppu dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa penanganan kenaikan biaya penerbangan haji dilakukan secara cepat dan akuntabel.
Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengakomodasi dan menalangi kenaikan penerbangan haji, tanpa membebani jemaah.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta bahwa kenaikan harga ini tidak dibebankan kepada jemaah.
Begitu pun tidak menggunakan keuangan jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu sebagai langkah cepat dan terukur, guna mengatasi keterbatasan ruang fiskal maupun kendala regulasi yang dihadapi saat ini," beber Dini, kepada Kompas.com, Rabu.
Dini berharap, pemerintah segera mengambil keputusan yang tepat agar penyelenggaraan haji tetap berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh jemaah.
Kenaikan biaya penerbangan haji, lanjut Dini, adalah dampak di luar kendali semua pihak, sehingga perlu disikapi sebagai kondisi force majeure.
"Jemaah pada prinsipnya telah melunasi biaya yang ditetapkan sebelumnya. Karena itu, negara perlu hadir memberikan kepastian dan perlindungan agar tidak terjadi ketidakpastian dalam penyelenggaraan haji," ucap Dini.
Sah-sah saja
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, pembentukan Perppu sah-sah saja dilakukan sepanjang sesuai dengan tiga syarat objektif yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009.
Berdasarkan putusan itu, terdapat tiga parameter dari "kegentingan yang memaksa".
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
Kedua, terdapat kekosongan hukum, yang berarti Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada atau UU yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
Sementara ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.
Baca juga: Persiapan Layanan Haji 2026 Sudah Hampir 100 Persen
"Menurut hemat saya, boleh sebenarnya. Karena faktanya ada UU, tetapi tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur, sedangkan di sisi yang lain rakyat atau jemaah haji jangan dikorbankan," kata Fahri, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Fahri menuturkan, Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN.
Menurut Fahri, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, sudah benar secara hukum.
"Artinya negara yang harus ambil tanggung jawab itu, secara hukum sudah benar, karena negara melindungi segenap warga dan tumpah darah Indonesia. Jadi, doktrin hukum tata negara menyebut "Salus populi suprema lex esto" artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ungkap Fahri.
Staatnoodrecht
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan hakikat Perppu berdasarkan optik keilmuan hukum tata negara.
Perppu, kata Fahri, memang memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan ini.
Presiden RI dapat menggunakan landasan konstitusional utama penerbitan Perppu, yaitu ketentuan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945, yang spirit dasarnya adalah Hukum Keadaan Darurat (Staatnoodrecht).
Perppu adalah perwujudan dari Staatnoodrecht, di mana pemerintah bertindak cepat untuk menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara "Salus Populi Suprema Lex Esto".
Namun ia menekankan, kewenangan ini harus diikuti dengan kecermatan.
"Kaidah penggunaan kewenangan konstitusional ini memang harus cermat dan hati-hati. Artinya, harus berangkat dari kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi berdasarkan suatu keadaan yang benar-benar objektif," papar Fahri.
Fahri kembali menekankan, Perppu dapat dipertimbangkan jika secara faktual, UU Eksisting saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi tidak memadai mengantisipasi keadaan dan kondisi ekonomi global saat ini.
"Jika ada konsekuensi kenaikan avtur sehingga kebutuhan total penambahan biaya yang diperlukan Garuda dan Saudi Airlines sebesar Rp 1,77 triliun mempunyai landasan perhitungan yang secara akademis dapat dipertanggungjawabkan, hal ini menjadi krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan oleh Presiden itu mempunyai tingkat legitimasi yang tinggi, baik dari aspek filosofisnya "Philosophische Geltung" maupun dari aspek politisnya "Soziologische Geltung"," tegas dia.
Inflasi Perppu
Di sisi lain, Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai, Perppu untuk menangani masalah itu sejatinya belum diperlukan.
Ia beranggapan, membuat Perppu untuk kasus dana talangan haji justru menunjukkan kepanikan pemerintah di tengah situasi yang sedang berkembang saat ini.
"Saya menilai, tidak perlu pemerintah membuat Perppu dalam hal ini, karena semestinya Perppu dipakai ketika sudah tidak ada instrumen regulasi lain yang bisa dipakai," ucap Yance.
Baca juga: Wacana War Ticket Belum Matang, MUI Minta Kemenhaj Fokus Penyelenggaraan Haji Tahun Ini
Yance khawatir, keputusan membuat Perppu dengan mudah justru mendorong Indonesia terjadi inflasi Perppu.
"Inflasi" dimaksud berarti terlalu banyak regulasi serupa yang dikeluarkan sehingga menunjukkan inkompetensi.
Meski ia tidak memungkiri, Perppu merupakan instrumen konstitusional.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.
"Inflasi Perppu mengindikasikan inkompetensi dan ketidakmampuan mencari alternatif solusi lain," ujar dia.
Sekilas ongkos penerbangan haji
Adapun ongkos penerbangan haji melonjak karena kenaikan harga avtur akibat perang antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Harga avtur melonjak dari Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, total biaya tambahan yang diperlukan untuk membayar ke dua maskapai penerbangan haji, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, mencapai Rp 1,77 triliun.
Secara agregat, total biaya penerbangan haji naik dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun.
Rinciannya, Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.
Baca juga: Perang Timur Tengah, Prabowo Akan Berangkatkan Jemaah Haji, Kecuali Dilarang Arab Saudi
Irfan juga mengakui dirinya sempat kelabakan setelah mengetahui dua maskapai itu meminta tambahan biaya.
Ia kemudian mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Kepala Negara meminta agar biaya tambahan tidak dibebankan kepada jemaah.
Sejauh ini, pemerintah dan DPR RI belum menetapkan secara perinci sumber pendanaan untuk menutup kenaikan biaya operasional haji 2026 tersebut.
Namun, dana tersebut dipastikan tidak bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Keduanya pun belum menentukan proporsi sumber pendanaan karena angka kebutuhan masih dalam tahap perhitungan.
Tag: #polemik #dana #talangan #penerbangan #haji #perppu #jadi #jalan #keluar