Aset Sitaan Bisa Langsung Dipakai Pemerintah, Kemenkeu Pastikan Ada Pengawasan Berlapis
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang oleh pemerintah dilakukan melalui mekanisme ketat dan berlapis guna mencegah konflik kepentingan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan, proses pengambilalihan aset tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
“Mekanisme pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang (pengambilalihan aset) tetap dilakukan dalam tata kelola yang ketat dan berlapis, sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan,” ujar Deni seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Aturan Baru Piutang Negara, Aset Sitaan Kini Bisa Langsung Dipakai Pemerintah
Ia menjelaskan, pemanfaatan aset sitaan harus diawali dengan permohonan dari kementerian/lembaga (K/L), kemudian diproses oleh penyerah piutang, dan ditetapkan melalui keputusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dengan alur tersebut, proses pengambilalihan aset berjalan melalui mekanisme check and balance yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Selain itu, pelaksanaannya mencerminkan prinsip tata kelola yang baik, antara lain melalui pemberitahuan kepada penanggung/penjamin utang, serta mekanisme penilaian oleh penilai pemerintah/publik serta adanya reviu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata dia.
Aturan Baru PMK 23/2026
Sebagai catatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merevisi PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara seiring perkembangan mekanisme pengelolaannya.
Salah satu perubahan penting adalah penambahan Pasal 186A yang memungkinkan pemerintah memanfaatkan barang jaminan atau harta milik penanggung utang yang telah disita, tanpa perlu persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Dalam beleid tersebut disebutkan, hasil pemanfaatan aset oleh PUPN digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.
Sementara itu, Pasal 186B mengatur bahwa pemanfaatan aset hanya dapat dilakukan jika Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan telah diterbitkan, serta setelah adanya keputusan dari ketua PUPN cabang.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan
Permohonan pemanfaatan aset wajib diajukan secara tertulis oleh K/L dengan melampirkan analisis penggunaan aset untuk kepentingan pemerintah atau publik, serta kesediaan menerima kondisi aset apa adanya (as is) dan menanggung biaya tertunggak.
Setelah persyaratan terpenuhi, ketua PUPN cabang akan menetapkan keputusan penggunaan aset paling cepat dalam 10 hari kerja.
Penguasaan aset oleh negara berlaku selama dua tahun, tanpa menghapus kewajiban utang secara keseluruhan.
Selain K/L, pihak lain seperti BUMN, BUMD, BUMDes, perorangan, hingga badan usaha dan badan hukum lain juga dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset tersebut.
Cakupan Aset dan Ketentuan Tambahan
Aset yang dapat dimanfaatkan mencakup aset bergerak dan keuangan, seperti uang tunai, aset digital atau kripto, simpanan di lembaga keuangan, serta instrumen seperti obligasi, saham, piutang, dan penyertaan modal.
Untuk aset berupa tanah dan bangunan, syaratnya antara lain harus sudah bersertifikat, tidak dalam sengketa, tidak dikuasai pihak ketiga secara ilegal, serta tidak sedang dijaminkan ke kreditur lain.
Adapun ketentuan dalam Pasal 297D menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang penanggung utang atau penjamin utang, tanpa menghapus biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Baca juga: Skema Baru Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Dikelola Tanpa Izin
Tag: #aset #sitaan #bisa #langsung #dipakai #pemerintah #kemenkeu #pastikan #pengawasan #berlapis