Irvian Bobby Irit Bicara Usai Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus Noel Ebenezer
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro irit bicara saat ditanya mengenai alasannya mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Kita tunggu hari Senin saja ya,” ujar Bobby saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Cerita Saksi Sidang Noel Ebenezer: Diperas Sejak 2000-an, Sempat Melawan Malah Dimarahi
Pada sidang hari ini, majelis hakim mengumumkan Bobby telah mengajukan diri sebagai saksi mahkota.
Pengajuan ini tengah menunggu pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengkonfirmasi pengajuan ini kepada Bobby.
“Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Irvian Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel Ebenezer
Bobby membenarkan, dia mengajukan diri sebagai saksi mahkota untuk perkara Noel dan para terdakwa lainnya.
“Betul yang mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini,” jawab Bobby.
Tim penasehat hukum Bobby dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui sudah berdiskusi soal pengajuan ini sekitar hari Jumat (10/4/2026).
Sikap Bobby ini sempat ditolak oleh terdakwa lainnya.
Mereka menilai, tersangka atau terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota adalah pihak dengan peran yang kecil atau tidak signifikan.
Terlebih, pengajuan sebagai saksi mahkota dinilai seharusnya diajukan pada saat proses hukum masih di tahap penyidikan, bukan ketika sudah masuk persidangan.
Baca juga: Usai Jalani 13 Kali Sidang, Eks Wamenaker Noel Klaim Tindakan Positifnya Mulai Terungkap
Menjawab keberatan dari penasehat hukum terdakwa lainnya, JPU menyatakan, peran Bobby tidak jauh berbeda dari para koordinator lainnya.
Lebih lanjut, persidangan sudah menggunakan KUHAP baru sehingga pengajuan ini tidak dianggap bermasalah.
Karena ada perdebatan dan keberatan ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi mahkota ke hari Senin (20/4/2026).
“Untuk sidang hari ini, demikian sikap majelis, kami mengakomodir semua hak terdakwa. Kita buka lagi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di antara terdakwa,” ujar Hakim Ana
“Persidangan kita buka kembali pada hari Senin (20/4/2026) pukul 09.00 WIB, sidang selesai dan ditutup,” kata Hakim Ana sambil mengetuk palu.
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Baca juga: Cerita Saksi Sidang Noel Dimarahi Pejabat Kemnaker via Telepon Usai Tolak Setor Duit
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Baca juga: Sidang Noel Ebenezer, Saksi Sebut Biaya Tak Resmi Sertifikat K3 Ada Sejak 2001
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #irvian #bobby #irit #bicara #usai #ajukan #diri #jadi #saksi #mahkota #kasus #noel #ebenezer