Kemlu: Usulan Izin Lintas Udara dari AS Harus Perhatikan Kedaulatan dan Politik Bebas Aktif
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan, usulan izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) harus ditelaah dengan hati-hati serta memperhatikan kedaulatan nasional dan politik luar negeri bebas aktif.
“Dan mekanismenya, pengaturannya, dan berbagai detailnya masih perlu terus ditelaah secara hati-hati dengan pastinya menempatkan kepentingan nasional kita, kedaulatan wilayah udara kita, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif kita sebagai landasan yang paling utama,” kata Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Izin Lintas Udara Pesawat Militer AS Tidak Masuk Kesepakatan MDCP
Yvonne mengatakan, usulan dari AS tersebut masih menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah.
“Masih dalam pertimbangan di internal pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Duduk Perkara Isu Lintas Udara Pesawat Militer: Usulnya dari AS, Belum Ada Keputusan Final
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan bahwa isu izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan hal tersebut merespons berkembangnya isu publik terkait kerja sama pertahanan Indonesia-AS.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Usul Izin Lintas Udara Datang dari AS, Indonesia Masih Pertimbangkan
Diketahui, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4/2026).
Kemenhan menuturkan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," ujar Rico.
Baca juga: Pentagon Pertimbangkan Terjunkan Pasukan Lintas Udara di Iran, Incar Pulau Kharg
Kemenhan juga menyebut telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap usulan tersebut dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, serta kedaulatan negara.
Adapun pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama pertahanan dalam kerangka hubungan bilateral.
Rico menegaskan pertemuan ini dilandasi prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan.
Dari pertemuan itu, kedua negara menyepakati peningkatan kerja sama menjadi MDCP yang diresmikan melalui pernyataan bersama pada 13 April 2026.
Baca juga: Ungkap Kendala Terbang di Indonesia, Pilot Jet Tempur Rafale: Lalu Lintas Udara Jakarta Sangat Padat
Rico menuturkan, MDCP merupakan kerangka strategis untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral, termasuk dalam pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, serta pendidikan militer profesional.
Selain itu, kerja sama juga mencakup penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
Kemenhan menilai, kerja sama ini sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, dengan tetap mengedepankan politik luar negeri bebas aktif serta penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Tag: #kemlu #usulan #izin #lintas #udara #dari #harus #perhatikan #kedaulatan #politik #bebas #aktif