Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2019-2022.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Ketika Eks Anak Buah Membela Nadiem di Sidang Chromebook...
Selain pidana badan, Ibam juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar.
Jika uang ini tidak dilunasi, JPU menuntut agar Ibrahim dihukum penjara tambahan 7,5 tahun.
Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.
Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian. Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Baca juga: Saksi Ungkap Audit BPKP Tak Ada Masalah Harga Chromebook, Distribusi Jadi Catatan
Sementara itu, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady.
Sri diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Pejabat pertama yang ditekan Sri adalah Bambang Hadi Waluyo.
Tapi, karena Bambang tidak mau memilih Chromebook pada e-katalog yang ada, dia diganti oleh pejabat lain yang bernama Wahyu.
Sri juga memerintahkan Wahyu untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Baca juga: Saksi Ungkap Audit BPKP Tak Ada Masalah Harga Chromebook, Distribusi Jadi Catatan
Sementara itu, terdakwa lainnya, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Selain itu, Mulyatsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Mulyatsyah melakukan perbuatan serupa seperti Sri.
Dalam kasus ini Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS.
Tapi, sebelum tuntutan dibacakan, dia telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.
Dia menekan dan menekan Harnowo Susanto selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Baik Sri dan dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mulyatsyah membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.
Sementara, Sri terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs.
Baca juga: Saksi Sebut Pengadaan Chromebook Capai 98 Persen di Akhir Jabatan Nadiem
Ibrahim Arief dkk diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan.
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dolar AS atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105 yakni sebesar Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #konsultan #teknologi #ibrahim #arief #dituntut #tahun #penjara #kasus #korupsi #chromebook