Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi
- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief mengaku kaget dituntut 15 tahun penjara alias lebih tinggi dari pejabat kementerian yang didakwa menerima uang hasil korupsi.
"Memang hal yang mengagetkan, terutama tuntutan yang diberikan ke saya adalah 15 tahun. Ini bahkan lebih tinggi dibandingkan direktur-direktur pejabat yang mengakui ada aliran dana,” ujar Ibrahim saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Dua terdakwa lainnya, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah dituntut masing-masing 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, Mulyatsyah didakwa menerima 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat.
Sebagian uang ini dibagikannya kepada beberapa pejabat kementerian yang lain.
Saat ditemui, Ibam, panggilan akrab Ibrahim, mengaku lelah mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Semua data pribadinya hingga pembayaran pajak dibongkar di hadapan publik.
“Jadi di sini ya saya sudah cukup lelah ya sebenarnya. Ya, karena semuanya berusaha dibongkar, SPT saya berusaha dibongkar, gaji saya berusaha dibongkar, padahal ternyata terungkap juga bahwa itu turun,” kata Ibam.
Baca juga: Ketika Eks Anak Buah Membela Nadiem di Sidang Chromebook...
Dia menegaskan, untuk bekerja di Kemendikbud, ada tawaran gaji berkali lipat yang ditolaknya. Semua agar dia bisa membantu negara.
Tapi, kini dia merasa tengah dicari-cari kesalahannya.
“Saya memang enggak mengejar gaji bantu negara ini, tapi tetap dicari-cari kesalahannya di sini. Dari saya sederhana, saya bersih. Saya enggak pernah korupsi,” katanya lagi.
Ibam mengatakan, pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 16,9 miliar tidak dengan pengadaan di Kemendikbudristek maupun Gojek atau Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
“Semuanya enggak ada kaitan dengan perkara ini, semua dari Bukalapak dari pekerjaan (lama) saya,” imbuh Ibam.
Baca juga: Saksi Ungkap Audit BPKP Tak Ada Masalah Harga Chromebook, Distribusi Jadi Catatan
Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.
Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian.
Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Ibrahim Arief dkk diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga: Saksi Ungkap Audit BPKP Tak Ada Masalah Harga Chromebook, Distribusi Jadi Catatan
Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan.
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105 yakni sebesar Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #kasus #chromebook #ibrahim #arief #kaget #dituntut #lebih #tinggi #dari #pejabat #penerima #duit #korupsi