Kepesertaan BPJS Kesehatan di Persimpangan: Antara Reaktivasi dan Ground Check
Kartu BPJS Kesehatan. Pukuhan ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Jember dinonaktifkan.(KOMPAS.com/Mega Silvia)
09:06
17 April 2026

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Persimpangan: Antara Reaktivasi dan Ground Check

Lebih dari 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan pada awal tahun 2026 dan kini mulai direaktivasi setelah perbaikan data oleh pemerintah.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang direaktivasi mencapai 2,15 juta.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, reaktivasi keanggotaan ditempuh melalui berbagai skema, baik reaktivasi langsung, pengalihan iuran ke pemerintah daerah, maupun perpindahan dari status PBI menjadi segmen mandiri atau peserta pekerja formal.

Rinciannya, 300.000 peserta kembali menjadi tanggungan melalui Program Bantuan Iuran (PBI), 1,4 juta peserta diambil alih oleh pemerintah daerah, dan sisanya mendaftar keanggotaan mandiri.

Baca juga: 11 Juta PBI BPJS Dinonaktifkan pada Awal 2026, 2,1 Juta Peserta Sudah Direaktivasi

Namun, jutaan lainnya masih berada dalam proses verifikasi.

Hal ini menempatkan kepesertaan BPJS Kesehatan berada pada titik persimpangan: antara kebutuhan menjaga akses layanan dan tuntutan memastikan bantuan tepat sasaran.

Jumlah reaktivasi ini turut diperdebatkan dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Wakil rakyat mempertanyakan nasib keanggotaan yang belum direaktivasi.

Setidaknya dari jumlah awal, masih ada 8 juta kepesertaan dalam zona "abu-abu".

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun per Bulan untuk 96,8 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan

Bagaimana 8 juta sisanya?

Saifullah Yusuf yang karib disapa Gus Ipul ini menjelaskan, 8 juta peserta yang sebelumnya masuk dalam PBI masih dalam proses pengecekan ke lapangan (ground check).

Kendati demikian, pemerintah memastikan jutaan masyarakat yang belum terverifikasi ini tetap mendapatkan akses kesehatan jika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Keputusan ini sudah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat bersama.

"Dengan begitu kita harapkan kepada seluruh rumah sakit untuk bisa tetap melayani ya, jika ada penerima manfaat yang dinonaktifkan," ucap Gus Ipul saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terkait pendanaannya.

"Intinya kita ingin tetap memberikan dukungan bagi warga yang ingin memperoleh perawatan, pengobatan, tindakan medis sesuai dengan kebutuhannya," ucap Gus Ipul.

Baca juga: Komisi IX Cecar Mensos-Menkes Imbas Baru 2 Juta PBI BPJS Kesehatan yang Direaktivasi

Reaktivasi jadi solusi sementara

Gus Ipul menerangkan, pemerintah mengambil pendekatan bertahap dengan reaktivasi.

Proses ini tidak hanya dipermudah, tetapi juga diposisikan sebagai mekanisme transisi sambil menunggu hasil verifikasi lapangan.

Di balik kebijakan ini, proses ground check tetap menjadi instrumen utama.

Pemerintah tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan siapa yang benar-benar berhak.

"Jadi sambil jalan, sambil kita ground check. Kita lakukan ground check, kita lihat, kita verifikasi dan validasikan. Kalau memang memenuhi kriteria otomatis dia akan kembali menjadi peserta aktif PBI-JK," beber Gus Ipul.

Baca juga: Hasil Ground Check PBI JK Tahap Pertama, 3.934 Peserta Sudah Meninggal Dunia

Ground check lebih cepat

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memastikan, proses verifikasi dan pemutakhiran data kini dilakukan lebih cepat.

Prosesnya berbasis kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan pemerintah daerah.

"Yang biasanya kami menyerahkan di tanggal 20 di awal triwulan, sekarang kita tanggal 10 sudah bisa menuntaskan. Kolaborasi dengan Pak Menteri Sosial adalah ground check yang lebih cepat, dengan Dukcapil proses rekonsiliasi lebih cepat dan lebih tanggap sehingga mempercepat proses pemutakhirannya," tutur Amalia.

Dalam pemutakhiran terbaru melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 2026, BPS mencatat sebanyak 289,3 juta individu dengan NIK tunggal dan 95,3 juta keluarga sudah terdata.

Data ini diperoleh dari integrasi berbagai sumber, yakni daerah, BPJS Ketenagakerjaan, hingga survei lapangan.

Tak hanya itu, BPS juga menemukan adanya inclusion error, yakni penerima bantuan yang sebenarnya tidak layak.

Jumlahnya mencapai 11.014 keluarga atau sekitar 0,06 persen dari total penerima bansos.

Baca juga: Cerita Menkes, Orang Kaya sampai Sekjen Kemenkes Masuk Daftar PBI BPJS Kesehatan

"Nanti 11.014 keluarga ini oleh Pak Menteri Sosial akan digunakan untuk kemudian membersihkan penerima bansos di kuartal kedua 2026," ungkap Amalia.

Di sisi lain, BPS sudah melakukan pendesilan terhadap 27.176 orang dari yang sebelumnya berada dalam zona abu-abu.

Sebanyak 25.665 orang berada di desil 1-4, sedangkan 1.511 orang berada di desil 5-10.

Dengan demikian, jumlah masyarakat yang belum memiliki desil berkurang menjadi 49.838 orang.

Baca juga: Ground Check PBI Nonaktif, Mensos Minta Pendamping Tak Terima Titipan

90.210 penderita penyakit direaktivasi

Amalia juga mengungkapkan data bahwa BPS telah menuntaskan ground check tahap pertama yaitu terhadap 106.153 peserta.

Dari total itu, 90.210 orang terkonfirmasi menderita penyakit katastropik sehingga kepesertaan PBI kembali direaktivasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Sekitar 3.900-an itu memang terkonfirmasi sudah meninggal dunia. Jadi dari hasil ground check, kita juga melihat dan menemukan ada yang memang yang sudah meninggal dunia," kata dia.

Di tengah proses pembenahan tersebut, kebijakan reaktivasi menjadi penyangga agar masyarakat tidak terdampak oleh ketidaksempurnaan sistem.

Negara, dalam hal ini, tidak hanya berupaya memperbaiki data, tetapi juga menjaga agar layanan dasar, terutama kesehatan, tetap dapat diakses.

Dengan kata lain, reaktivasi PBI saat ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan mekanisme adaptif di tengah transisi menuju sistem perlindungan sosial yang lebih akurat.

Tag:  #kepesertaan #bpjs #kesehatan #persimpangan #antara #reaktivasi #ground #check

KOMENTAR