Azizah Salsha Cabut Laporan Terhadap Bigmo, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai
Muhammad Jannah alias Bigmo saat ditemui di konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).(KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi )
12:02
17 April 2026

Azizah Salsha Cabut Laporan Terhadap Bigmo, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai


Selebgram Azizah Salsha resmi mencabut laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap Muhammad Jannah alias Bigmo.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan, pencabutan laporan ini usai masing-masing pihak bersepakat mediasi.

“Betul (mediasi bersamaan dengan cabut laporan),” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, dia mengungkapkan mediasi mereka berlangsung pada Senin (13/4/2026).

“Mediasi di Bareskrim hari Senin kemarin,” tegas dia.

Baca juga: Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka, Ini Kilas Balik Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Adapun Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Azizah Salsha, yang merupakan anak anggota DPR Andre Rosiade.

Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

"Sudah (tersangka)," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Pada 12 Agustus 2025, Azizah Salsha bersama kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama, melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah.

Dua akun tersebut adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube Niceguymo.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Resbob dan Bigmo Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Anandya mengatakan, kedua akun tersebut diduga menyebarkan fitnah terhadap Azizah yang merupakan anak politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade.

“Di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata Anandya, Selasa (12/8/2025).

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Para terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tag:  #azizah #salsha #cabut #laporan #terhadap #bigmo #kasus #pencemaran #nama #baik #berakhir #damai

KOMENTAR