Bareskrim Buru Bandar yang Gunakan Ojol untuk Edarkan Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu bandar narkoba bernama Frendy Dona (38 tahun) yang mengedarkan barang haram melalui jasa ojek online (ojol) di Jakarta Timur.
“Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FD. Peran sebagai bandar narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Jaringan narkoba Frendy terungkp setelah Bareskrim menemukan lokasi yang diduga sebagai clandestine lab pembuatan cartridge vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur.
Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang pengemudi ojol yang mencurigai paket yang akan diantarkannya.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Pakai Jasa Ojol dan Pabrik Vape Etomidate di Jaktim
Paket tersebut kemudian diperiksa menggunakan X-Ray di Mabes Polri dan diduga kuat berisi narkotika.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 (Tiga belas) bungkus Cartridge warna hitam berlogo MAFIA diduga bersisi cairan Etomidate dan 1 (Satu) bungkus bening yang diduga berisi Sabu-Sabu," kata Eko.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan teknik control delivery dan penyamaran sebagai kurir ojol untuk mengembangkan kasus.
Operasi tersebut mengarah ke wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya mengerucut ke Jakarta Timur.
Baca juga: Selundupkan Narkoba dalam Rokok, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
Polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial AW (29) di sebuah kontrakan di kawasan Kayu Manis, Matraman, pada Selasa (14/4/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, AW berperan sebagai pengendali kurir ojol dalam jaringan tersebut.
Ia mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak 37 kali atas perintah seorang bandar berinisial FD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menggeledah sebuah unit apartemen di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi basis operasi Frendy.
Baca juga: Resah Peredaran Obat Terlarang, Tiga Kios Narkoba di Bandung Barat Ditutup Permanen Polisi
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi cartridge vape berisi narkotika, termasuk alat press, pipet, tabung sampel, hingga buku panduan pembuatan narkoba.
Selain itu, ditemukan ratusan kemasan vape berbagai merek, cartridge kosong, serta cairan yang diduga mengandung etomidate.
Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu dengan total berat netto sekitar 148,16 gram, ganja dengan total berat netto sekitar 23,28 gram, puluhan cartridge vape berisi cairan diduga etomidate.
Selain itu, ditemukan satu butir ekstasi serta berbagai perlengkapan pengemasan narkoba.
Baca juga: Remaja Tawuran di Tamansari Ternyata Konsumsi dan Edarkan Narkoba
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AW menerima paket narkoba dan cartridge vape dari bandar, kemudian menyimpannya di kontrakan sebelum didistribusikan kepada pelanggan.
Pengiriman dilakukan melalui jasa ojol maupun secara langsung, dengan upah sekitar Rp 100.000 per pengiriman.
Jika stok habis, AW mengambil kembali barang dari apartemen yang diduga menjadi markas Frendy.
Tag: #bareskrim #buru #bandar #yang #gunakan #ojol #untuk #edarkan #narkoba