Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin ditemui di Jakarta, Selasa (4/11/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
16:02
17 April 2026

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah untuk memperkuat perlindungan jemaah serta menindak praktik penyelenggaraan haji ilegal.

Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut koordinasi Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, Polri berkomitmen mendukung kelancaran penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Wamenhaj: Arab Saudi Jamin Haji Tahun Ini Berjalan dengan Baik

Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji dipengaruhi dinamika global, termasuk kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi, akomodasi, dan logistik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuntut penguatan pengawasan dan sinergi antar lembaga, terutama terkait praktik haji non-kuota dan non-prosedural.

Menurut Nunung, haji tidak hanya soal ibadah, tetapi juga perlindungan warga negara, citra bangsa, dan kepercayaan internasional.

“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” tegasnya.

Dalam hal ini, Indonesia mendapat kuota sekitar 221.000 jemaah pada 2026, salah satu terbesar di dunia.

Tingginya minat masyarakat memicu tantangan pengawasan dan potensi penyimpangan.

Polri menemukan sejumlah modus, antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja.

Baca juga: Polri Ungkap Ragam Modus Haji Ilegal, dari Visa hingga Skema Ponzi

Calon jemaah diberangkatkan lebih awal untuk memperoleh izin tinggal (ighomah), lalu digunakan berhaji.

Ada pula tawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi melalui visa furoda, mujamalah, atau amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, ditemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam untuk memberangkatkan WNI secara ilegal ke Arab Saudi.

Polri juga mencatat kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi, seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kepastian layanan.

Modus lain meliputi skema ponzi, yakni menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana dengan dalih force majeure.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkap Nunung.

Baca juga: Wamenhaj Ingatkan Petugas Haji Fokus Kerja, Jangan Sibuk Flexing di Medsos

Polri juga menyoroti maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai PIHK atau PPIU, menggunakan identitas palsu, menawarkan paket tidak transparan, dan tidak menjamin perlindungan jemaah.

Untuk penanganan, Satgas Haji mengedepankan tiga langkah: preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Langkah preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi prosedur resmi haji serta peningkatan literasi publik.

Upaya preventif berupa pengawasan dan koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, imigrasi, dan maskapai.

Sementara itu, penegakan hukum dilakukan terhadap pelaku penipuan, penggelapan, penyalahgunaan dokumen, serta penertiban biro ilegal.

“Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

Baca juga: Kemenlu Pastikan Pelaksanaan Haji 2026 Sesuai Jadwal

Pada 2026, tercatat 77 aduan terkait haji dan umrah.

Sebanyak 21 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih diproses.

Nunung mengimbau masyarakat mendaftar melalui jalur resmi, memeriksa legalitas biro perjalanan, tidak tergiur tawaran tanpa antre, serta memastikan penggunaan visa haji resmi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” pungkas dia.

Tag:  #polri #bentuk #satgas #haji #umrah #antisipasi #penipuan #pemberangkatan #ilegal

KOMENTAR