Napi Korupsi Terciduk Ngopi di Kafe, Waka Komisi XIII DPR Curiga Ada Suap ke Lapas
Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti viralnya narapidana kasus korupsi yang terciduk sedang ngopi di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
17:26
17 April 2026

Napi Korupsi Terciduk Ngopi di Kafe, Waka Komisi XIII DPR Curiga Ada Suap ke Lapas

- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti viralnya narapidana kasus korupsi yang terciduk sedang ngopi di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dia menduga, ada praktik suap yang melibatkan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga narapidana tersebut bisa berkeliaran bebas di luar rumah tahanan.

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” kata Andreas kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Klarifikasi Syahbandar Kendari: Anggota Tak Sengaja Bertemu Napi Korupsi di Masjid, Berakhir Ngopi

“Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas atau rutannya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” sambungnya.

Menurut dia, keberadaan narapidana di luar lapas tidak bisa dilepaskan dari peran petugas.

Karena itu, dia menilai perlu ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur hingga praktik suap.

“Jadi adanya napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus diselidiki lebih mendalam,” tegas Andreas.

Baca juga: Jejak Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp 233 Miliar yang Ketahuan Ngopi di Kendari

Andreas menambahkan, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan narapidana, melainkan juga berkaitan dengan sistem pengawasan di dalam lapas.

Politikus PDI-P itu pun menyinggung kemungkinan adanya pemberian “izin khusus” yang disalahgunakan oleh pihak lapas.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga napi yang bersangkutan bisa melenggang bebas di kafe,” ucap dia.

Baca juga: Petugas Biarkan Napi Kasus Korupsi Rp 233 Miliar Ngopi Keluar Rutan: Disanksi Disiplin, tapi Rahasia

Karena itu, Andreas menegaskan bahwa kepala rutan harus ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Dia juga mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” jelas Andreas.

Lebih jauh, Andreas mengingatkan bahwa penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada individu.

Dia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem di lapas, termasuk mekanisme izin keluar dan pengawasan narapidana.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” pungkasnya.

Baca juga: Napi Korupsi di Kendari Dijebloskan ke Sel Isolasi Usai Ketahuan Jalan-jalan dan Ngopi

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana kasus korupsi tambang bernama Supriadi alias SP terciduk sedang berada di sebuah kafe di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/4/2026). Peristiwa tersebut terekam dan viral di media sosial.

Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Kendari setelah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim menjelaskan, yang bersangkutan keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa pagi.

“Yang bersangkutan keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi, sidang panggilan dari Pengadilan Negeri Kendari dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita,” kata Mustakim.

Baca juga: Napi Korupsi di Kendari Dijebloskan ke Sel Isolasi Usai Ketahuan Jalan-jalan dan Ngopi

Namun, dalam perjalanan kembali ke rutan usai sidang, narapidana tersebut bersama petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan shalat zuhur dan makan siang.

Momen itu kemudian terekam dan memicu kesan bahwa narapidana berkeliaran bebas.

Mustakim memastikan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang mengawal maupun narapidana secara terpisah untuk mengungkap kronologi kejadian.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Sidak Disiplin, Kasatpol PP Gresik Temukan ASN Ngopi saat Jam Kerja di Tengah Skandal SK Palsu

Dia menambahkan, narapidana yang terbukti melanggar prosedur dapat dikenai sanksi berupa penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, termasuk remisi.

Diketahui, Supriadi divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pemberian izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar.

Tag:  #napi #korupsi #terciduk #ngopi #kafe #waka #komisi #xiii #curiga #suap #lapas

KOMENTAR