Guyon Ketua MK Mau Pakai Hak Ingkar Usai Dibilang Stunting oleh Jimly
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyeletuk mau menggunakan hak ingkarnya untuk terlibat dalam uji materiil undang-undang yang menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini Suhartoyo sampaikan ketika Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dia seperti terkena stunting karena terlihat kecil jika dibandingkan dengan hakim MK baru, Liliek Prisbawono Adi.
Momen canda gurau ini terjadi ketika Jimly menghadiri acara peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” sekaligus merayakan hari ulang tahunnya ke-70 Jimly, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Saat memasuki ruangan, Jimly melihat Liliek yang tinggi badannya mencapai 189 cm.
Baca juga: Pimpinan MK Apresiasi Perhatian Jimly Puluhan Tahun Kawal Konstitusi
Jimly lantas menyeletuk, membandingkan tinggi badan Liliek dengan Suhartoyo yang menyambutnya
“Wih tinggi (Liliek) orangnya ya. Enggak, enggak seperti ketua ini, stunting,” ujar Suhartoyo, meniru ucapan Jimly.
Suhartoyo yang dikatakan stunting lantas tersenyum lebar.
Dia menyinggung, saat ini MK banyak menerima permohonan uji materiil yang menyinggung program MBG.
“Hari ini banyak pengujian undang-undang tentang MBG, Prof, apa saya nanti harus izin MKMK untuk menggunakan hak ingkar saya? Karena bagi saya MBG penting,” canda Suhartoyo.
Dia sempat bergurau hendak meminta tinggi badan dari Liliek hingga 30 cm.
“Pak Liliek 189 cm. Kalau boleh saya tambah 1 cm, tapi saya ambil 30 cm, boleh enggak Pak Liliek? Saya bilang gitu kan. Biar 190 cm dulu baru kasih saya 30 cm, gitu,” katanya sambil tertawa kecil.
Baca juga: MK Luncurkan Buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” Rayakan Ultah ke-70 Jimly
Hari ini, para hakim MK dan mereka yang purnatugas kumpul bersama untuk merayakan hari ulang tahun ke-70 Jimly.
Sebagai hadiah untuk Jimly, MK meluncurkan sebuah buku berjudul “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman”.
Buku ini ditulis oleh 17 orang. Salah satunya Jimly sendiri.
Selain Jimly, ada 16 orang lain yang menulis buku ini, yaitu hakim yang masih menjabat, antara lain: Saldi Isra, Arsul Sani, Suhartoyo, Ridwan Mansyur, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Adies Kadir.
Baca juga: MK Tak Terima Uji Materi UU Pemilu soal Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Ikut Pilpres
Selebihnya, berasal dari kalangan hakim MK yang sudah purnatugas, yaitu Arief Hidayat, Maruarar Siahaan, Mahfud MD, Achmad Sodiki, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Adapun, hakim MK terbaru Liliek Prisbawono Adi tidak terlibat dalam penulisan buku ini karena baru saja dilantik, pada Jumat (10/4/2026).
Sementara, buku ini diedit oleh Saldi Isra bersama tiga pegawai MK, yaitu Pan Mohamad Faiz yang juga Jubir MK dan dua staf lainnya, Edi Subiyanto, serta Anna Triningsih.
Tag: #guyon #ketua #pakai #ingkar #usai #dibilang #stunting #oleh #jimly