MK Tak Dapat Terima Permohonan Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait Peradilan Militer
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, permohonan dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil tentang UU Peradilan Militer sudah lebih dahulu dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Ketika kami menjawab kemarin, itu sudah hasil dari RPH untuk posisi MK berkaitan dengan permohonan Andrie Yunus,” ujar Suhartoyo, saat memberikan keterangan usai acara peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman”, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Pada sidang lanjutan untuk perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025, Suhartoyo telah mengumumkan, MK tidak dapat menerima permohonan dari Andrie Yunus karena tahap mendengarkan keterangan pihak terkait sudah berlalu.
Sikap MK ini diumumkan Suhartoyo dalam sidang lanjutan yang diadakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Komnas HAM Mengaku Belum Dapat Izin untuk Periksa Para Terdakwa Kasus Andrie Yunus
“Dalam diskusi dengan hakim pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), permohonan dimaksud tidak bisa diterima sebagai pihak terkait secara langsung untuk didengar di persidangan,” ujar Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari siaran ulang sidang yang dilihat dari kanal YouTube MK.
Diketahui, permohonan Andrie masuk pada hari Selasa, berdekatan dengan waktu sidang dilaksanakan.
Saat itu, uji materiil yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu sudah masuk agenda untuk mendengarkan keterangan ahli.
Suhartoyo menuturkan, permohonan Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait tidak bisa diterima karena momen mendengarkan keterangan pihak terkait sudah lewat.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang ada, permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangan Andrie Yunus sekiranya permohonan itu diterima,” kata Suhartoyo.
Baca juga: KontraS Bakal Absen Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sampai Akhir
Meski tidak bisa memberikan keterangan secara langsung dalam uji materiil yang sedang berjalan, majelis menganjurkan agar Andrie mengajukan keterangannya sebagai informasi tambahan atau ad informandum.
“Tapi, keterangannya bisa diajukan sebagai bagian dari ad informandum dan nanti juga akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada saat pengambilan keputusan,” imbuh Suhartoyo lagi.
Tag: #dapat #terima #permohonan #andrie #yunus #jadi #pihak #terkait #peradilan #militer