Fahri Hamzah Ingatkan Kebebasan Berpendapat Tetap Ada Aturannya
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menanggapi adanya dugaan upaya yang dinilai mengarah pada penggulingan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
Pengamat politik Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai mengarah pada upaya makar terhadap Prabowo.
“Kita ada kecewa, ada yang kalah Pemilu, ada yang enggak suka pemerintah, ada prosedurnya lah ya. Kebebasan berbicara dibuka, ada berapa ribu podcast di Indonesia ini enggak ada yang bisa larang karena itu kan muncul setiap saat," ujar Fahri dikutip dalam podcast Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Hadiri Retret Ketua DPRD, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya, Mungkin Ada yang Tersinggung
Menurut Fahri, ada jutaan akun di social media di Facebook dan media sosial lainnya yang diberi kebebasan untuk berpendapat tanpa adanya halangan.
Akan tetapi, kebebasan berbicara dan berpendapat di Indonesia juga dijamin oleh konstitusi, di mana pelaksanaannya memiliki prosedur dan batasan hukum.
"Yang penting dia jangan melanggar hukum tentunya ya karena kita kan percaya dengan kitab undang-undang hukum kita baik pidana maupun perdata," ucapnya.
Fahri mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, juga terdapat tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Legislatif merupakan kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan, eksekutif yang melaksanakan undang-undang, sementara yudikatif yang berkuasa dalam bidang kehakiman.
Baca juga: Pengamat Ubedilah Soal Laporan Ujaran Kebencian ke Prabowo-Gibran: Memperburuk Demokrasi
"Kalau kita enggak setuju kita bisa gugat di Mahkamah Konstitusi pasal-pasal tertentu atau kewenangan tertentu," tuturnya.
Ia menyebut, jika tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, maka dipersilakan melaporkan ke lembaga legislatif.
"Secara terbuka atau tertutup itu semua sudah ada prosedurnya dan sudah mapan dan kita menganggap ya orang-orang tuh sudah harus mulai menyusun rute dan jadwal-jadwal dalam hidup pribadinya, keluarganya, karena negara udah tertib kira-kira gitu," ucapnya.
Fahri bilang, negara ini sudah matang dan mapan karena generasi saat ini sudah mengalami transisi demokrasi.
"Yang katakan lah dulu melakoni ya pergantian rezim extra-constitutional menurut peristilahan pada waktu itu, sekarang ini kita udah tenang, semua sudah berjalan dengan baik ya," kata dia.
Baca juga: Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi soal Podcast Bahas Prabowo-Gibran
Sebelumnya diberitakan, pengamat politik Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut laporan masuk pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelapor berasal dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dengan nama pelapor Robina Akbar.
Saiful dijerat dengan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pernyataan Saiful Mujani menjadi viral setelah potongan video diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia melalui akun Instagram pribadinya @leveenia. “Bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu loh,” ucap Saiful.
Ia juga menyebut upaya menasihati Presiden tidak akan efektif.
Saiful juga menilai langkah menjatuhkan Presiden tidak dapat dilakukan melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ucap Saiful.
Tag: #fahri #hamzah #ingatkan #kebebasan #berpendapat #tetap #aturannya