TB Hasanuddin Nilai Kasus Andrie Yunus Jadi Momentum Revisi Aturan Peradilan Militer
- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dapat menjadi momentum untuk mendorong revisi aturan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI.
Menurut politikus senior PDI-P itu, selama aturan peradilan militer belum direvisi, seluruh perkara yang melibatkan prajurit TNI, baik terkait tindak pidana militer maupun sipil, tetap harus diproses melalui peradilan militer.
“Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi. Tetapi amanat mengubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Oleh karena itu, Hasanuddin menilai perlu ada perubahan aturan agar perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat diadili di peradilan umum.
Sementara itu, untuk perkara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi militer, menurut Hasanuddin, tetap dapat ditangani di peradilan militer.
“Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,” kata dia.
“Untuk urusan-urusan militer, ya di pengadilan militer,” sambungnya.
Baca juga: MK Tak Dapat Terima Permohonan Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait Peradilan Militer
Meski demikian, dia menegaskan bahwa selama aturan yang ada belum diubah, seluruh proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
“Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama Undang-Undangnya belum dirobah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” jelas Hasanuddin.
Hasanuddin juga berharap proses persidangan kasus yang melibatkan Andrie Yunus dapat berlangsung secara terbuka agar publik dapat mengawasi jalannya peradilan.
“Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Untuk diketahui, berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer.
Selain itu, terdapat pula dakwaan subsider berupa Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara serta Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Andri dalam konferensi pers.
Adapun perkara ini melibatkan empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Di sisi lain, tim advokasi Andrie Yunus menyatakan tidak akan menghadiri persidangan di Pengadilan Militer.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Muhammad Isnur menilai peradilan militer tidak akan mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
“Ya sama, itu tak lebih dari pengadilan sandiwara,” ujar Isnur saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Dia menilai pengadilan militer hanya meneruskan hasil penyidikan terhadap empat orang terduga pelaku tanpa membuat terang perkara.
“Tak bongkar kebenaran materiil. Hanya meneruskan penyidikan 4 orang terduga pelaku, dengan penyidikan yang tidak membuat terang perkara,” kata dia.
Selain itu, Andrie Yunus juga telah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer melalui surat tertulis yang dikirimkan sebelumnya.
Tag: #hasanuddin #nilai #kasus #andrie #yunus #jadi #momentum #revisi #aturan #peradilan #militer