Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara
- Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, meminta Bank Negara Indonesia (BNI) menuntaskan pengembalian dana senilai Rp 28 miliar yang digelapkan melalui deposito fiktif oleh oknum pegawai BNI.
“BNI wajib menuntaskan pengembalian dana Rp 28 miliar secara cepat, menyeluruh, dan menindak oknum tanpa kompromi,” ujar Firnando dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, hal ini menjadi alarm serius bagi BNI agar tidak muncul kembali oknum yang merusak kepercayaan publik.
Baca juga: BNI Pastikan Dana Jemaat Aek Nabara Rp 28 Miliar Dikembalikan Pekan Ini
Firmando juga menyoroti lemahnya pengawasan internal yang memungkinkan praktik di luar sistem berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Menurut dia, hal itu menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen risiko yang dapat merusak kredibilitas BNI.
“Tidak masuk akal praktik di luar sistem bisa berlangsung lama tanpa peringatan dan evaluasi. Artinya ada kegagalan pengawasan yang sistemik di tubuh internal manajemen BNI,” ujar dia.
“BNI harus melakukan pembenahan manajemen pengawasan secara total, bukan tambal sulam sesaat saja,” tambah dia.
Baca juga: Gereja Aek Nabara Tunggu Realisasi BNI Kembalikan Rp 28 Miliar
Politikus Partai Golkar itu menegaskan akan mengawal proses penyelesaian kasus ini dan memastikan seluruh hak nasabah dikembalikan.
Ia meminta penyelesaian dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan.
“Kami menuntut penyelesaian yang tegas, cepat, dan transparan. Pengembalian dana harus tuntas, bukan dicicil tanpa kepastian. Jika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp28 miliar,” pungkas dia.
BNI pastikan pengembalian
Dalam konferensi pers, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan sisa dana akan segera dikembalikan.
”Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,” kata Munadi.
Ia menjelaskan, pengembalian dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dari Polda Sumut yang menetapkan total dana digelapkan mencapai Rp 28 miliar.
Baca juga: Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistem
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk aspek kepatuhan dan pengendalian internal.
”Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah.
Bermula dari deposito fdiktif
Kasus ini bermula pada 2019, saat Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito.
Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara kemudian menyimpan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito.
Namun, deposito tersebut ternyata fiktif.
Kasus terungkap saat bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang KYM, mengajukan pencairan pada Desember 2025, tetapi dana tidak bisa dicairkan hingga Februari 2026.
Setelah itu, pihak BNI melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Andi sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya kembali dan menyerahkan diri.
Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan.
Tag: #anggota #minta #tuntaskan #pengembalian #miliar #kasus #gereja #paroki #nabara