Cerita Eks Pejabat Google Pesimistis Usai Rapat dengan Nadiem Bahas Chromebook
Scott Beaumont, President Google Asia Pacific (KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
15:34
20 April 2026

Cerita Eks Pejabat Google Pesimistis Usai Rapat dengan Nadiem Bahas Chromebook

Eks Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont mengaku merasa pesimistis akan kemungkinan keterlibatan Google dalam program terkait pendidikan di Indonesia seusai rapat dengan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Februari 2020.

Cerita ini disampaikan Beaumont saat menjadi saksi meringankan untuk Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Kami sebetulnya merasa cukup pesimis usai rapat itu,” ujar Scott yang dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Eks Petinggi Google Ungkap Pertemuan dengan Nadiem, Tidak Ada Kesepakatan Pakai Chromebook

Dia membantah sudah ada kesepakatan dengan Nadiem usai rapat di Februari 2020.

Beaumont mengatakan, saat itu, Chromebook merupakan produk yang cukup baru.

Timnya sudah berusaha menjelaskan produk Chromebook ini dengan sebaik mungkin.

Namun, pihak kementerian lebih mengenal produk kompetitor Google, salah satunya Microsoft.

“Kami merasa sudah melakukan yang terbaik untuk menjelaskan produk kami, tapi waktu itu ada rasa familier yang lebih kuat (dari kementerian) dengan produk kompetitor. Dan, kami tahu kami perlu menjelaskan lebih banyak,” kata Beaumont.

Baca juga: 3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem, Jaksa Keberatan

Ia menyebutkan, produk Google for Education yang saat itu tengah dikenalkan kepada Nadiem juga punya banyak kompetitor.

Beaumont menjelaskan, rapat pada Februari 2020 merupakan pertemuan awal antara pihak Google, terutama tim Google for Education dengan tim dari kementerian yang dipimpin Nadiem.

“Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi,” kata dia.

Dia membantah sudah ada kesepakatan apapun dengan Nadiem, terutama terkait kerja sama Chromebook akan dipilih sebagai pengadaan untuk di sekolah-sekolah.

Kasus korupsi Chromebook

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Baca juga: Nadiem Minta Maaf Kurang Sowan dan Tak Paham Politik Saat Jadi Menteri

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Ungkap Kondisi Drop hingga Masuk IGD

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #cerita #pejabat #google #pesimistis #usai #rapat #dengan #nadiem #bahas #chromebook

KOMENTAR