Eks Petinggi Google Sebut Investasi ke Gojek Tak Ada Hubungan dengan Kemendikbud
Eks Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont menegaskan, investasi Google ke induk perusahaan Gojek, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) tidak terkait komunikasi dengan Kemendikbud yang dulu dipimpin Nadiem Makarim.
Hal ini Scott sampaikan ketika menjadi saksi meringankan untuk Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Tidak ada koneksi sama sekali antara investasi Google di GoTo dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan,” ujar Scott yang dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
PT AKAB resmi berubah nama menjadi PT Gojek Tokopedia (GoTo) setelah merger antara Gojek dan Tokopedia.
Baca juga: Cerita Eks Pejabat Google Pesimistis Usai Rapat dengan Nadiem Bahas Chromebook
Tapi, dalam sidang, Scott menyinggung, dia tidak tahu banyak mengenai investasi Google ke Gojek atau GoTo karena itu bukan bagian dari kewenangan untuk mengawasi.
Sepanjang sidang, investasi Google ke Gojek terus didalami karena dianggap sebagai salah satu bentuk persekongkolan antara Nadiem dengan pihak Google selaku pemilik produk Chromebook.
Dalam dakwaan, total investasi Google ke PT AKAB atau perusahaan induk Gojek disebut mencapai 786 juta dollar AS dari tahun 2017-2021.
Secara terpisah, Nadiem didakwa diperkaya Rp 809 miliar yang berupa investasi saham dari Google ke perusahaan afiliasi Gojek.
Baca juga: Eks Petinggi Google Ungkap Pertemuan dengan Nadiem, Tidak Ada Kesepakatan Pakai Chromebook
Dakwaan kasus Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: 3 Petinggi Google Jadi Saksi Meringankan Nadiem, Jaksa Keberatan
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #petinggi #google #sebut #investasi #gojek #hubungan #dengan #kemendikbud