KPK Serahkan Aset Rampasan 2 Unit Apartemen Senilai Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht berupa 2 unit apartemen senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.
Baca juga: KPK Ungkap Fenomena “Circle” Koruptor Libatkan Keluarga, dari Perencana sampai Penampung Dana
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” kata Fitroh dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Polemik Alih Status Tahanan Yaqut, MAKI Minta Dewas Periksa Ponsel Pimpinan KPK
Fitroh mengatakan, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan barang milik negara sehingga setiap institusi dapat fokus pada mandatnya masing-masing.
“KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi,” ujarnya.
Adapun dua unit apartemen itu adalah satu unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp 2,10 miliar, dan satu unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence senilai Rp 1,42 miliar
Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK: Seluruh Penyidikan Sah Menurut Hukum
Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif.
“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” kata Ace.
Ace menegaskan bahwa Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.
Tag: #serahkan #aset #rampasan #unit #apartemen #senilai #miliar #lemhannas