Kesaksian Eks Petinggi Google soal Sosok Jurist Tan Dampingi Nadiem
Jurist Tan eks stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek(KOMPAS.ID)
05:06
21 April 2026

Kesaksian Eks Petinggi Google soal Sosok Jurist Tan Dampingi Nadiem

- Eks Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, bersaksi soal sosok Jurist Tan yang dulu menjadi Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

“Dalam pertemuan itu, saya tahu ada menteri Nadiem di sana. Lalu, ada seorang perempuan yang sangat cerdas yang saya tangkap sebagai orang nomor duanya. Perempuan ini sangat kuat, bertanya banyak pertanyaan yang sangat sulit,” ujar Scott saat dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Scott melihat Jurist Tan mendampingi pada pertemuan Februari 2020.

Baca juga: Nadiem Ungkap Rekam Jejak Mentereng Jurist Tan: Eks Gojek, World Bank, dan Staf KSP

Kesaksian ini Scott sampaikan ketika menjadi saksi meringankan untuk Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU), Scott mengaku tidak ingat siapa nama wanita yang mendampingi Nadiem ini.

Lantas, JPU memperlihatkan foto seorang perempuan berambut hitam panjang dan memakai kacamata. Wanita ini adalah Jurist Tan.

Scott langsung mengenali wanita itu yang kemudian diketahui sebagai Jurist Tan.

“Iya dia. Wanita itu terlihat seperti yang saya maksud,” kata Scott.

Baca juga: Kejagung Harap Red Notice Segera Terbit untuk Jurist Tan dan Cheryl Darmadi

Scott mengaku ingat dengan Jurist Tan. Dia menyebut Jurist sebagai orang yang sangat pintar dan cerdas ketika bertanya terkait penjelasan dari Google.

“Saya ingat orang itu. Dia punya pengetahuan yang luas dan sangat pintar dalam pertanyaannya terkait dengan paparan dari tim Google for Education,” jelas Scott.

Selain Jurist, Scott mengaku terkesan dengan satu orang pria yang menemani Nadiem dalam rapat itu. Tapi, Scott tidak ingat nama pria yang dimaksud.

“Ada satu pria yang sangat paham dengan pertanyaan seputar teknologi, sangat kuat ketika bertanya,” kata Scott.

Baca juga: Eks Petinggi Google Bantah Janjikan Rp 809 M ke Nadiem untuk Pakai Chromebook

Dia mengatakan, ada beberapa orang lagi yang menemani Nadiem. Tapi, yang diingatnya adalah Jurist dan satu orang pria ahli teknologi yang tidak diingat namanya.

Dalam dakwaan, Nadiem disebutkan pernah bertemu beberapa petinggi Google. Mulai dari Scott Beaumont dulu menjabat President of Google Asia Pacific dan Colin Marson selaku Head of Google for Education, Google Asia Pacific.

President Google Asia Pacific, Scott Beaumont dalam acara virtual Google for Indonesia 2021, Kamis (2/12/2021).KOMPAS.com/BILL CLINTEN President Google Asia Pacific, Scott Beaumont dalam acara virtual Google for Indonesia 2021, Kamis (2/12/2021).

Pertemuan Nadiem dengan petinggi perusahaan teknologi ini terjadi pada tahun 2020. Saat itu, pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) masih dalam perencanaan.

JPU menduga, pertemuan ini menjadi salah satu persekongkolan Nadiem dengan pihak Google untuk meloloskan produk Chromebook untuk dilakukan pengadaan di kementerian.

Dalam kasus ini, Jurist telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perpanjangan tangan Nadiem untuk mengondisikan pengadaan Chromebook.

Tapi, hingga saat ini, Jurist belum dihadirkan ke persidangan karena masih berstatus buron.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kesaksian #petinggi #google #soal #sosok #jurist #dampingi #nadiem

KOMENTAR