Noel Ebenezer Bantah Minta Ducati dan Uang Rp 1 M ke Sultan Kemnaker
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah pernah meminta satu unit motor Ducati Scrambler dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
Noel mengatakan, Irvian yang lebih dahulu membuka percakapan dan menanyakan hobinya untuk motoran.
“Anda menyampaikan kemarin, kemarin nih, disaksikan dan saya yakin direkam, (dalam sidang kemarin Bobby mengatakan) saya menanyakan anda hobinya apa. Seingat saya, anda yang menanyakan itu, 'Pak Wamen, hobinya apa Pak? Bapak hobi motor ya? Saya tidak pernah nanya hobi anda,” ujar Noel, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pertanyaan hobi ini disebut berujung Bobby mengirimkan satu unit motor Ducati seharga Rp 600 jutaan ke rumah Noel.
Baca juga: Merasa Punya Koneksi, Noel Ebenezer Sanggupi Bantu Perkara Bobby dan Minta Rp 3 Miliar
Dalam sidang, Noel juga menyinggung ada beberapa motor milik Bobby yang disita KPK.
“Ini fakta loh, ini di BAP. Ada lima Ducati, ada berapa motor besar itu, itu motor Anda atau bukan?" Cecar Noel.
Bobby membenarkan, motor-motornya disita oleh KPK dan uang untuk membelinya berasal dari penarikan uang non teknis yang ditarik dari pihak swasta alias Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Ya, Pak Wamen kan seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa untuk membeli motor Ducati dengan harga Rp 600 juta tidak mungkin dengan gaji saya," kata Bobby.
Selain itu, Noel juga membantah pernah meminta uang operasional senilai Rp 1 miliar kepada Bobby.
Noel membantah pernah menyuruh seseorang bernama David untuk meminta uang senilai Rp 1 miliar.
“Saya enggak pernah menyampaikan itu, nih demi Tuhan, demi anak saya,” kata Noel.
Pengakuan Bobby
Dalam sidang tanggal Senin (20/4/2026), Bobby yang diperiksa sebagai saksi mengungkap sejumlah permintaan Noel kepadanya.
Pertama, pada bulan Desember 2024, Noel yang baru dua bulan dilantik menjadi wakil menteri meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai operasional.
“Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Bobby mengatakan, permintaan itu disampaikan oleh seseorang bernama David, salah satu orang suruhan Noel.
Baca juga: Noel Ebenezer ke Sultan Kemenaker: Motor Ducati yang Cocok untuk Saya Apa Ya?
Penyerahan uang juga dilakukan dengan David, tidak diberikan langsung kepada Noel.
Lalu, Noel juga pernah meminta Rp 3 miliar untuk membantu Bobby mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).
Penerimaan Rp 3 miliar ini diakui Noel sebagai kesalahannya.
Selain uang, Bobby mengaku menghadiahkan barang, salah satunya motor Ducati yang dibantah Noel terkait proses permintaannya.
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Pengacara: JPU Kesulitan Ungkap Tindak Pidana Noel
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.
Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.
Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #noel #ebenezer #bantah #minta #ducati #uang #sultan #kemnaker