Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan
MELANJUTKAN tulisan saya sebelumnya berjudul “Suster Natalia dan Hak Atas Keadilan” yang diterbitkan Kolom Kompas.com pada tanggal 20 April 2026 lalu.
Tulisan ini merupakan bentuk apresiasi atas respon cepat yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) yang memperjuangkan pengembalian dana Rp 28 Miliar miliki Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Pada konteks perjuangan untuk mengembalikan dana Umat Katolik ini setidaknya terdapat beberapa pihak yang berkontribusi.
Dimulai dari peran Polda Sumatera Utara yang berkordinasi dengan Interpol untuk terbitnya red notice pencarian eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah yang menggelapkan dana umat hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kemudian media massa dan warganet yang mengawal kasus ini dengan memberikan tekanan publik sehingga kasus ini tidak menguap begitu saja dalam diskursus publik.
Baca juga: Kereta Api Lintas Pulau, Ujian Serius Kepemimpinan Infrastruktur Era Prabowo
Tidak hanya itu, peran Suster Natallia dengan integritas, kejujuran dan keterbukaannya terhadap kondisi objektif atas kasus ini menjadi pijakan moral bagi para pejabat negara dalam melakukan intervensi kebijakan politik yang jernih.
Tentu pihak lain yang layak mendapatkan apresiasi adalah pemerintah dan DPR RI dalam memperjelas penyelesaian atas peliknya kasus ini.
Diplomasi Dasco
Sejak mencuatnya kasus hilangnya dana 1.900 Umat Katolik yang dikelola oleh CU Paroki Aek Nabara, informasinya telah sampai ke Presiden Prabowo.
Adalah Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Wakil Ketua DPR RI melaporkan situasi terkini atas isu politik, keamanan dan ekonomi nasional pada Presiden Prabowo pada 16 April 2026 lalu.
Hasilnya laporan tersebut diambil keputusan bahwa dana Umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara dikembalikan penuh.
Pada 19 April 2026, Pihak BNI mengkonfirmasi bahwa dana Umat katolik tersebut akan dikembalikan seutuhnya.
Namun, pada hari yang sama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI melakukan verifikasi menyeluruh dengan realisasi pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar.
Artinya pada konteks pengembalian dana masih terdapat perbedaan pendapat antara OJK dan BNI.
Selanjutnya pada 20 April 2026, Dasco menjadwalkan pertemuan mediasi untuk mencari jalan keluar dengan mengundang pihak CU Paroki Aek Nabara yang dalam hal ini Suster Natalia dan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan.
Pertemuan kemudian dilaksanakan pada 21 April 2026 di Gedung DPR RI dengan kesimpulan kabar baik bahwa BNI akan mengembalian dana secara penuh Rp 28 Miliar milik CU Aek Nabara yang dibayarkan pada 22 April 2026 atau sehari setelah mediasi tersebut.
Secara politik kehadiran Dasco dalam memediasi kasus ini layak mendapatkan pengakuan dengan perannya sebagai katalisator dalam mempercepat pemulihan hak umat. Apalagi sebelumnya sempat terjadi kebuntuan.
Juga apa yang dilakukan Dasco setidaknya menjadi angka kredit terhadap DPR secara kelembagaan dengan menampilkan wajah yang humanis.
Diplomasi Dasco dalam menjembatani kepentingan antara pemerintah, BNI dan CU Paroki Aek Nabara berhasil mengubah keraguan menjadi dialog yang solutif.
Di mana kehadirannya sebagai salah satu pimpinan DPR RI mampu memberikan jaminan agar dana umat bisa secepatnya dikembalikan tanpa menunggu proses panjang yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Akhir Penantian Dana Umat
Kini nasabah CU Paroki Aek Nabara setidaknya sudah bisa bernafas lega.
Penantian mereka akan dana yang mereka tunggu-tunggu sejak bulan Desember 2025 lalu akhirnya mendapatkan kepastian pengembalian setelah BNI berkomitmen mengambil tanggung jawab penuh atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum pegawainya.
Secara hukum pengembalian dana tersebut merupakan bentuk pemulihan hak yang bersifat imperatif bukan karena belas kasihan negara terhadap CU Paroki Aek Nabara.
Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba di Pelayanan Publik
Poinnya adalah ketika nasabah mempercayakan dananya dikelola oleh lembaga perbankan apalagi BNI sebagai BUMN maka mereka secara otomatis dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Juga jika kita membedah pada pasal 29 ayat 4 dalam undang-undang Perbankan tersebut maka secara jelas bank wajib melindungi keselamatan dana nasabahnya.
Apalagi dalam keterangan dari Andi sebagai tersangka pengelapan mengakui bahwa dirinya telah membakar atau menghilangkan dengan sengaja beberapa bukti bilyet deposito yang menurut pasal 49 ayat 1 merupakan tindak pidana administratif.
Artinya kelalaian bank dalam melakukan pengawasan sistem internal mereka baik sengaja atau tidak sengaja oleh oknum pegawainya maka beban tidak boleh ditanggung oleh nasabah.
Disinilah bentuk keadilan yang akhirnya diterima oleh CU Aek Nabara ketika terjadi kesepakatan bahwa BNI bertangung jawab penuh terhadap kesalahan karyawannya.
Pada perspektif yang berbeda tentu nasabah masuk dalam kategori konsumen, di mana pemulihan hak konsumen juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.
Sehingga pada kasus CU Paroki Aek Nabara, secara umum asas keamanan dan keselamatan dana milik nasabah menjadi harga pasti yang tidak bisa dinegosiasikan.
Baca juga: Menguji Dalil di Balik Dalih Dendam Pribadi Kasus Air Keras Andrie Yunus
Lebih jauh lagi dari penyelesaian mengganti dana umat yang dilakukan BNI secara langsung akan berdampak positif dalam menjaga kepercayaan nasabah mereka.
Menurut data yang dipublikasi di website BNI jumlah nasabah per Februari 2026 pengguna “aplikasi wondr by BNI” berjumlah 12,7 juta jiwa. Jumlah itu belum termasuk pada nasabah yang belum menggunakan aplikasi.
Sehingga langkah BNI baik secara hukum dan kredibiitas sudah sangat tepat baik dalam kewajiban yuridis maupun demi menjaga kepercayaan publik.
Hal ini sekaligus menjadi momentum bagi BNI untuk memperbaiki sistem internalnya.
Perbaikan dalam memitigasi risiko terhadap internal fraud kini menjadi prioritas terpenting.
Sementara bagi Umat Katolik Paroki Aek Nabara, kembalinya dana mereka menjadi bukti nyata tentang kehadilan negara dalam memberikan keadilan di tengah pergumulan ketidakpastian yang mereka tunggu-tunggu dalam beberapa bulan terakhir.
Tag: #kemenangan #suster #natalia #saat #integritas #mengetuk #pintu #kekuasaan