KPK Periksa Pegawai Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq, Dalami soal Lelang
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
10:34
22 April 2026

KPK Periksa Pegawai Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq, Dalami soal Lelang

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme bidding (penawaran dalam lelang) dan proses pengadaan barang dan jasa untuk mengusut dugaan intervensi yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terhadap proses itu.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa lima pegawai perusahaan keluarga Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada Selasa (21/4/2026).

“Keterangan-keterangan dari pihak PT RNB didalami bagaimana tentunya soal mekanisme bidding (penawaran dalam lelang), mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, apakah sudah mengikuti proses dan prosedur PBJ, apakah memang ada pengkondisian-pengkondisian yang dilakukan, karena memang di awal kita menemukan adanya dugaan intervensi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Menyoroti Pengakuan Fadia Arafiq Tak Paham Birokrasi meski Lama Jadi Bupati

Budi mengatakan, penyidik mendalami dugaan pengkondisian pengadaan pegawai outsourcing atau alih daya di sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan yang hanya dimenangkan oleh perusahaan keluarga Fadia Arafiq.

“Bahkan penyidik juga ingin mendalami bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati ya untuk menunjuk dan menempatkan seseorang menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” ujarnya.

Siapa lima orang yang dipanggil KPK

Kelima pegawai PT RNB yang telah dipanggil KPK adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Pekalongan, 7 ASN Dipanggil Terkait Kasus Fadia Arafiq

KPK juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafia yaitu Aji Setiawan dan Dita Nismasari.

Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lainnya yaitu Welasih Widiastuti selaku Notaris; Anton Siregar selaku supir di Biro Hukum Pemka Pekalongan; dan Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil.

Fadia tersangka pengadaan outsourcing

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Baca juga: Keluarga Golkar Fadia Arafiq Berkasus Korupsi, Apa Kata Bahlil?

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #periksa #pegawai #perusahaan #keluarga #fadia #arafiq #dalami #soal #lelang

KOMENTAR