200.000 Anak Terpapar Judol, Ini Saran Pakar untuk Pemerintah
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC), Pratama Persadha berbicara soal potensi ancaman Starlink di Indonesia, di Menara Kompas, Selasa (28/5/2024).(KOMPAS.com/ Frederikus Tuto Ke Soromaking)
16:02
15 Mei 2026

200.000 Anak Terpapar Judol, Ini Saran Pakar untuk Pemerintah

- Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSRec) sekaligus pengamat teknologi, Pratama Persadha, mengatakan pemerintah harus memaksakan media sosial dan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia pengguna atau age verification dan memblokir konten judi online (judol) untuk melindungi anak-anak.

Saran tersebut disampaikan Pratama saat menanggapi soal 200.000 anak terpapar judi daring atau judi online.

“Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak terpapar judi online adalah penerapan sistem perlindungan anak berbasis platform. Media sosial dan platform digital harus dipaksa menerapkan age verification yang lebih ketat, filtering konten otomatis berbasis AI, serta kewajiban takedown cepat terhadap promosi judi terselubung,” kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Anggota DPR: Rumah Jangan Sampai Jadi Pintu Pertama Anak Kenal Judol

Pratama mengatakan, bukannya hanya memblokir situs judol, pemerintah harus memblokir server yang memuat permainan judol.

Sebab, kata dia, operator judi online akan mudah membuat ribuan situs judi online lainnya meski situs sudah diblokir.

“Selama algoritma platform masih membiarkan konten judi beredar demi traffic dan keuntungan iklan, maka anak-anak akan terus menjadi target empuk. Pemerintah sendiri telah menegaskan perlunya tanggung jawab platform digital dalam menurunkan iklan dan konten perjudian,” ujarnya.

Selain itu, Pratama mendorong peningkatan literasi digital keluarga.

Dia mengatakan, orang tua perlu diedukasi bahwa ancaman judol tidak selalu berbentuk situs kasino melainkan dalam bentuk game dan konten hiburan lainnya.

“Sehingga pengawasan digital harus diubah dari sekadar membatasi durasi penggunaan gadget menjadi pendampingan aktif terhadap aktivitas digital anak,” tuturnya.

Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judol, Anggota DPR: Pemblokiran Saja Tak Cukup

Di sisi lain, Pratama mengatakan, sistem operasi di dalam ponsel, browser, DNS filtering, dan aplikasi keamanan anak sebenarnya telah menyediakan fitur pembatasan konten dewasa dan perjudian.

Namun, kata dia, pemanfaatannya di Indonesia masih sangat rendah karena kurangnya edukasi publik.

“Oleh karena itu, konteks keamanan siber keluarga, parental control saat ini bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan dasar,” kata dia.

Baca juga: Generasi Muda dalam Bidikan Judol: Hampir 200.000 Anak Indonesia Terpapar, Masa Depan Terancam

Pratama juga mengatakan, pemerintah juga perlu melakukan penindakan finansial terhadap ekosistem judi online dengan memblokir rekening dan pemutusan jalur pembayaran digital.

Dia mengatakan, tanpa pemutusan aliran dana, situs judi akan terus hidup meskipun domainnya berganti.

Terakhir, Pratama mendorong kesadaran nasional bahwa judi online terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk eksploitasi digital terhadap generasi muda.

Dia mengatakan, dalam perspektif keamanan siber modern, perlindungan anak di ruang digital kini harus diposisikan setara dengan perlindungan infrastruktur kritis.

Sebab, generasi muda merupakan aset strategis negara yang sedang diperebutkan oleh berbagai ancaman digital transnasional, termasuk industri judi online yang saat ini bergerak sangat masif, terorganisasi, dan memanfaatkan kelemahan pengawasan digital masyarakat.

“Jika tidak ditangani serius, dampaknya bukan hanya kecanduan individu, melainkan degradasi sosial jangka panjang yang dapat mempengaruhi produktivitas, kesehatan mental, stabilitas keluarga, hingga ketahanan nasional di masa depan,” ucap dia.

200.000 anak terpapar judol

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).

Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.


Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Baca juga: Aturan Pembatasan Medsos Anak Dinilai Efektif, Tapi Lingkungan Jadi Tantangan

Ia menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak.

Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.

Namun, ia menilai upaya tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Baca juga: Anggota DPR Dorong Sekolah Ikut Sinkronkan Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Kemkomdigi disebut telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.

Tag:  #200000 #anak #terpapar #judol #saran #pakar #untuk #pemerintah

KOMENTAR