Menlu Sebut Izin Lintas Udara Pesawat AS di RI Masih Proses Pembahasan
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengatakan permintaan Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin lintas udara alias overflight access di wilayah Indonesia masih proses pembahasan.
Sugiono mengatakan, perihal overflight access ini merupakan permintaan dari AS.
"Ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intent ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan akan melewati proses dan mekanisme pembahasan," kata Sugiono di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Sugiono, mekanisme soal wacana overflight access ini akan ditentukan oleh Indonesia.
Baca juga: Soal Kapal Perang AS di Selat Malaka, Menlu: Biasa, Patroli Kawasan
Sugiono pun memastikan kedaulatan dan kepentingan nasional akan diutamakan.
"Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan, kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama," tegasnya.
Menurut Sugiono, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk dalam aspek kedaulatan dan kesejahteraan umum.
Sugiono juga tidak melihat persoalan ini akan menyeret Indonesia ke dalam konflik global.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Indonesia merupakan negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif.
"Ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa," lanjutnya.
Baca juga: AS Minta Izin Lintas Udara, Menlu RI Tegaskan Kepentingan Nasional
Dia pun mengajak publik tidak langsung beranggapan persoalan overflight access ini mengancam kedaulatan Indonesia.
"Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini," tuturnya.
Isu permintaan blanket overflight access tersebut berawal dari adanya dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu menyebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Disebutkan bahwa Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia.
Baca juga: Menlu Ungkap Kendala Negosiasi Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait sebelumnya menegaskan bahwa kabar tersebut masih berupa rancangan awal dan pemerintah turut menjamin kedaulatan wilayah Indonesia.
Kemenhan juga memastikan isu izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) lalu.
Kemenhan menuturkan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.
Tag: #menlu #sebut #izin #lintas #udara #pesawat #masih #proses #pembahasan