Aturan Informasi Delay Penerbangan Digugat ke MK, Maskapai Diminta Lebih Transparan
Ilustrasi pesawat, ilustrasi penerbangan.(SHUTTERSTOCK/Skycolors)
19:06
22 April 2026

Aturan Informasi Delay Penerbangan Digugat ke MK, Maskapai Diminta Lebih Transparan

Sejumlah warga negara menggugat ketentuan transparansi penyebab keterlambatan atau delay penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai merugikan penumpang dan membuka celah klaim sepihak dari maskapai.

“Maskapai hanya menyampaikan informasi secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak,” ujar pemohon Doris Manggalang Raja Sagala, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/4/2026).

Permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) teregister dengan Nomor 134/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh Doris bersama Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, Rika Kardela Irama, dan Yeremia Zebua.

Baca juga: UU ITE Digugat ke MK, TikTok hingga FB Diminta Wajibkan Pengguna Pakai Identitas Asli

Para pemohon menguji Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Pemohon menilai terdapat ketidakseimbangan posisi antara maskapai dan penumpang yang memunculkan fenomena asimetri informasi.

Kondisi ini dinilai melemahkan posisi tawar penumpang.

Maskapai, menurut mereka, sering menggunakan alasan seperti faktor cuaca atau kendala teknis operasional tanpa bukti pendukung yang transparan.

Sementara penumpang tidak memiliki akses untuk memverifikasi kondisi tersebut, baik di bandara keberangkatan, sepanjang rute penerbangan, maupun di bandara tujuan.

“Keterbatasan penumpang dalam memverifikasi alasan keterlambatan, termasuk faktor cuaca yang tidak kasat mata, membuka celah bagi maskapai menggunakan alasan tersebut sebagai tameng,” kata Doris di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru, Khawatir Digugat ke MK Lagi

Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 146 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma karena memberikan pengecualian luas terhadap tanggung jawab maskapai melalui frasa “faktor cuaca dan teknis operasional”.

Frasa tersebut dinilai kerap digunakan untuk menghindari kewajiban ganti rugi tanpa diiringi sanksi atas informasi yang tidak akurat.

Sementara itu, Pasal 170 dinilai tidak mewajibkan maskapai membuka data teknis terkait keterlambatan secara transparan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan minim perlindungan bagi penumpang.

Adapun Pasal 176 dipersoalkan karena membatasi hak penumpang untuk menggugat kerugian akibat keterlambatan, lantaran tidak memasukkan Pasal 146 sebagai dasar gugatan.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28F UUD NRI 1945 mengenai hak memperoleh informasi.

Baca juga: Mengapa Pasal yang Dibatalkan MK Dihidupkan Kembali di KUHP?

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 146 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah dan dapat diakses bahwa keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan/atau teknis operasional.

Pemohon juga meminta Pasal 170 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban penyediaan data teknis keterlambatan serta besaran ganti rugi diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Selain itu, Pasal 176 diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang yang dirugikan, termasuk akibat keterlambatan, dapat mengajukan gugatan terhadap maskapai di pengadilan negeri di wilayah Indonesia.

Tag:  #aturan #informasi #delay #penerbangan #digugat #maskapai #diminta #lebih #transparan

KOMENTAR