Kejagung Sebut Pemeriksaan Eks Kajari Karo Tak Terkait Pidana
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemeriksaan internal terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk tidak berkaitan tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses yang berjalan saat ini masih bersifat internal dan lebih mengarah pada aspek manajerial serta profesional.
“Prosesnya sedang di internal kita ya, dan ini nanti dilimpahkan. Kan sudah ada secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya. Bukan, bukan," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Jejak Kajari Karo: Disorot karena Kasus Amsal Sitepu, Kini Kehilangan Jabatan
Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut terkait pelanggaran etik, Anang menjelaskan bahwa hal itu masih dalam ranah evaluasi internal.
“Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga profesional ya," ujar dia.
Anang juga memastikan bahwa Danke saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Karo.
Ia telah dimutasi secara diagonal dan kini menempati jabatan fungsional di lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Saat Amsal Sitepu Bebas, Kini Kajari Karo dan Bawahannya yang Diperiksa Berhari-hari di Kejagung
“Yang bersangkutan sudah bukan dalam jabatan struktural, sudah dalam jabatan diagonal di mana mereka secara ini jabatan fungsional ditempatkan di Kejaksaan Agung," kat Anang.
Posisi Kajari Karo kini telah diisi Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Kasus Amsal Sitepu
Pergantian Danke terjadi di tengah sorotan publik terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo.
Dalam kasus tersebut, terdakwa sempat didakwa korupsi sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Danke diketahui sudah diperiksa Kejagung sejak Sabtu (4/4/2026) terkait kasus Amsal Sitepu.
Selain Danke, Kejagung RI juga mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.
Tag: #kejagung #sebut #pemeriksaan #kajari #karo #terkait #pidana