Polisi Bongkar Peran Dua Pelaku Phishing Tools, Otak Produksi dan Pengelola Dana
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka dalam jaringan penjualan phishing tools yang digunakan secara global.
Keduanya diduga berperan sebagai otak produksi hingga pengelola aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GWL (24) dan FYT (25), yang ditangkap di Kupang.
“Tersangka GWL (Laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Phishing Global, Serang 34.000 Korban hingga Rugikan Rp 350 Miliar
Sementara tersangka FYT berperan mengelola dan menampung hasil kejahatan melalui dompet kripto.
Menurut Himawan, GWL berlatar belakang pendidikan SMK Multimedia dan mengembangkan kemampuannya secara otodidak untuk membuat berbagai skrip phishing.
Ia mulai memproduksi perangkat tersebut sejak 2017 sebelum akhirnya menjualnya secara luas pada 2018.
Dalam menjalankan aksinya, GWL membuat sejumlah situs seperti wellstore.com, well.store, dan well.shop yang terhubung dengan aplikasi Telegram sebagai sarana transaksi dan distribusi skrip kepada pembeli.
Baca juga: Bareskrim: Phishing Tools Pintu Masuk Kejahatan Siber, Picu Penipuan hingga Pencurian Data
“Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," jelas Himawan.
Sementara itu, FYT yang merupakan pasangan GWL sejak 2016, berperan penting dalam mengelola aliran dana hasil penjualan.
Dana yang diterima melalui sistem pembayaran kripto dialihkan ke dompet digital miliknya, kemudian dikonversi ke rupiah dan ditarik melalui rekening pribadi.
Himawan menegaskan, peran keduanya saling melengkapi dalam membangun ekosistem bisnis ilegal berbasis siber.
GWL sebagai produsen dan distributor, sedangkan FYT sebagai pengelola keuangan hasil kejahatan.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Gandeng FBI Telusuri Korban di AS
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menawarkan 22 jenis phishing tools kepada pembeli dari berbagai negara.
Transaksi dilakukan menggunakan aset kripto, yang kemudian disamarkan melalui sejumlah dompet digital.
Polisi juga menemukan bahwa jaringan ini memiliki ribuan pelanggan yang menggunakan skrip tersebut untuk melakukan penipuan dan pembobolan akun.
Selama beroperasi sejak 2019 hingga 2024, kedua tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar.
Dalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita aset senilai Rp 4,5 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain perangkat komputer, ponsel, server, kendaraan, hingga sertifikat tanah dan bangunan.
Baca juga: Kejagung Bakal Lelang Ferrari hingga Lukisan Emas Milik Koruptor di BPA Fair 2026
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah akun email, Telegram, serta dompet kripto. Atas perbuatannya, GWL dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara FYT dijerat dengan pasal KUHP terkait pencucian hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” ungkap Himawan.
Tag: #polisi #bongkar #peran #pelaku #phishing #tools #otak #produksi #pengelola #dana