Jaksa Sebut Kubu Nadiem Mangkir Sidang, Pengacara Balik Tuding Ada Pemaksaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, tim pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mangkir dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Rabu (22/4/2026).
“Pengacaranya mangkir dari sidang yang mana jadwal persidangan sudah disepakati hari ini. Tentu preseden buruk bagi penegakan hukum kalau mangkir dari sidang tanpa alasan yang jelas,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Roy mengatakan, anggotanya telah berkomunikasi dengan tim pengacara Nadiem.
Para advokat sudah mengatakan bakal hadir.
Tapi, hingga sidang dibuka pada pukul 15.10 WIB tadi, tidak ada satu pun pengacara yang hadir di ruang sidang.
Baca juga: Pengacara Sebut Nadiem Dipaksa Hadiri Sidang meski Sakit, Jaksa Membantah
Sementara, Nadiem telah menunggu di sel tahanan pada lantai basement pengadilan.
Jaksa mengatakan, tidak ada pengacara yang menemani Nadiem selama berada di pengadilan pada hari ini.
Alhasil, hingga sidang ditunda, Nadiem tidak dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
Saat itu, Nadiem mengaku sakit hingga tidak bisa mengikuti sidang.
Pengacara Nadiem bantah mangkir
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Nadiem, Ari Yusuf membantah pihaknya mangkir.
Dia mengatakan, sejak awal, tim pengacara sudah merasa tidak perlu hadir karena Nadiem menyatakan sakit hingga tidak bisa sidang.
“(Pengacara tidak hadir) karena Nadiem sakit, tidak bisa sidang,” ujar Ari saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook Ditunda karena Nadiem Makarim Sakit
Ari menegaskan, hari ini Nadiem dipaksa oleh JPU untuk tetap menghadiri sidang.
Padahal, Nadiem sudah menyatakan dia tidak sanggup.
“Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,” kata Ari.
Ari mengatakan, majelis hakim dan jaksa sudah mendapatkan keterangan langsung dari dokter yang menangani Nadiem.
Keterangan ini didengar langsung di ruang sidang pada beberapa kesempatan lalu.
Pihak dokter mengatakan, Nadiem butuh perawatan intensif karena kondisinya sudah mengancam jiwa.
“Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,” kata Ari.
Baca juga: Beda dari Biasanya, Nadiem Tak Naik ke Ruang Sidang meski Ada di PN, Tim Pengacara Tak Tampak
Sidang ditunda lagi
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang Chromebook ke hari Senin (27/4/2026) setelah Nadiem dan tim pengacaranya tidak menghadiri sidang.
“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Majelis menyampaikan, sidang hari ini ditunda karena dua alasan, yaitu karena tim penasehat hukum tidak hadir dan kondisi Nadiem yang kembali sakit.
“Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,” kata Hakim Purwanto.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Baca juga: Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #jaksa #sebut #kubu #nadiem #mangkir #sidang #pengacara #balik #tuding #pemaksaan