Golkar Usul Ambang Batas DPRD Provinsi 4 Persen, Kabupaten/Kota 3 Persen
- Partai Golkar mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD sebesar 4 persen di tingkat provinsi dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, skema tersebut menjadi bagian dari desain ambang batas berjenjang yang juga mencakup DPR RI.
“Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang,” ungkap Doli.
Baca juga: Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang, 5 Persen untuk DPR RI
Namun, Doli mengingatkan bahwa penentuan angka ambang batas harus mempertimbangkan dua unsur utama, yakni keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).
“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value). Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,” kata Doli.
Dia menginginkan kestabilan politik lewat ambang batas parlemen di pusat dan daerah tersebut.
“Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” lanjut anggota Komisi II DPR itu.
Baca juga: Gerindra Kaji Besar Ambang Batas yang Tak Memberatkan Parpol Lain
Senada, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai ambang batas 5 persen cukup memberi ruang kompetisi antarpartai politik.
“Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Partai Politik untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidential agar berjalan efektif. Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,” ujar Sarmuji.
Dia menjelaskan, pengaturan fraksi juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
“Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan. Agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif,” kata Sarmuji.
Adapun usulan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Gerindra yang mengaku masih mengkaji besaran ambang batas untuk diatur dalam RUU Pemilu.
Kata pihak Gerindra: Pembahasa ambang batas masih tahap awal
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, partainya tengah mencari ukuran ambang batas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tidak memberatkan partai politik lain.
Menurut Dasco, pembahasan terkait ambang batas masih dalam tahap awal dan belum diputuskan, sejumlah opsi pun masih dikaji oleh masing-masing partai politik.
Dasco juga menepis kabar pembahasan RUU Pemilu mandek karena Gerindra menginginkan ambang batas parlemen diberlakukan untuk Pilpres, Pileg DPR, DPRD hingga DPR.
Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antarpartai terkait skema ambang batas untuk RUU Pemilu.
“Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Bukan Ambang Batas Suara, PSI Usulkan Ambang Batas Fraksional untuk Parlemen
Dia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru karena penyusunan regulasi yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ucap Dasco.
Dia juga memastikan tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan sehigga tidak ada alasan untuk mempercepat pembahasan tanpa kajian yang komprehensif.
“Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata Dasco.
Tag: #golkar #usul #ambang #batas #dprd #provinsi #persen #kabupatenkota #persen