Pesta Babi Tanpa Babi
GEORGE Orwell menulis Animal Farm pada 1945, sebuah satir tentang bagaimana babi-babi yang memimpin revolusi perlahan menjelma menjadi penguasa baru.
Pesan utamanya sederhana, kekuasaan tidak hanya menindas dengan kekuatan, tetapi juga mengendalikan bahasa dengan mengubah kata-kata sampai kebenaran itu sendiri sulit dikenali.
Film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale bukan soal hewan.
Film ini bercerita tentang suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu di Papua Selatan yang kehilangan hutan dan tanah adat mereka karena ekspansi perkebunan sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar.
Judulnya diambil dari tradisi Awon Atatbon, ritual adat suku Muyu yang melibatkan babi sebagai simbol kehidupan sosial dan budaya.
Tanpa hutan, tidak ada babi. Tanpa babi, tidak ada pesta. Dan pada akhirnya, yang hilang identitas itu sendiri.
Baca juga: Diplomasi Bebek Lumpuh Trump ke Beijing
Film ini belum selesai diputar di banyak tempat ketika reaksi sudah datang lebih dulu.
Data Watchdog mencatat sedikitnya 21 kali intimidasi serius selama pemutaran film di berbagai daerah, mulai dari tekanan agar pemutaran dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan oleh intelijen, hingga pembubaran paksa.
Di sinilah analogi Animal Farm menjadi tepat. Dalam novel Orwell, para babi di kandang berteriak: "Semua binatang setara."
Lama kelamaan, kalimat itu berubah diam-diam menjadi: "Semua binatang setara, tetapi beberapa lebih setara dari yang lain."
Perubahan tersebut tidak selalu berlangsung melalui revisi undang-undang atau perdebatan terbuka.
Ia dapat tumbuh pelan-pelan melalui kebiasaan membisu, tekanan halus, dan rasa takut yang dibiarkan berkembang.
Yang terjadi pada film Pesta Babi tidak jauh berbeda. Tidak ada larangan resmi berbentuk keputusan tertulis dari lembaga berwenang. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan film ini melanggar hukum.
Kegiatan nonton bersama dan diskusi film adalah bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi dan menikmati hasil kebudayaan.
Pembubaran terhadap kegiatan semacam itu, oleh pihak mana pun, memerlukan dasar hukum yang jelas dan sah.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan mengingatkan bahwa praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 448 KUHP Nasional.
Penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang mengancam dan membubarkan, bukan terhadap pihak yang menyelenggarakan pemutaran film dan diskusi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait unsur pelanggaran hukum dalam pemutaran film tersebut.
Namun pembubaran terjadi berulang kali, di banyak kota, oleh aktor yang berbeda-beda.
Inilah yang dalam kajian hukum disebut chilling effect, efek jera terhadap kebebasan berekspresi yang tidak berasal dari larangan tertulis, melainkan dari iklim ketakutan yang sengaja atau tidak sengaja diciptakan.
Akibatnya sama dengan larangan resmi. Orang berhenti bicara bukan karena tidak boleh, melainkan karena tidak berani.
Menariknya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa film hanya boleh dilarang berdasarkan keputusan pengadilan dan undang-undang. Pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.
Karya film adalah bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati dalam negara demokrasi.
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh isi film, Pigai menyarankan langkah klarifikasi atau pembuatan film tandingan sebagai pendekatan yang lebih tepat.
Baca juga: Membaca Revolusi Diam-diam di Balik Kebangkitan Como 1907
Pernyataan Menteri HAM itu penting karena datang dari dalam kabinet sendiri.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kedua pasal ini tidak memuat pengecualian berdasarkan judul film atau sensitivitas topik.
Dalam negara hukum, larangan harus berdiri di atas norma yang jelas dan sah. Siapa pun yang membubarkan kegiatan sah warga tanpa dasar hukum yang sahih, dialah yang pertama kali melanggar hukum.
Kembali ke George Orwell. Dalam Animal Farm, para babi mengambil alih kandang dengan janji persamaan.
Ketika tulisan di dinding kandang dihapus satu per satu, binatang-binatang lain memilih diam.
Mereka tidak bersuara karena tidak ada yang berani membaca ulang apa yang sudah dihilangkan.
Film Pesta Babi bercerita tentang masyarakat adat yang kehilangan tradisi Awon Atatbon.
Pesta babi mereka hilang bukan karena ada yang melarang ritual itu secara resmi, tetapi karena hutan dan tanah yang menjadi syaratnya sudah lebih dulu diambil.
Apabila negara enggan memberi ruang bagi pemutaran film tentang kehilangan itu, maka negara sedang berupaya melakukan hal serupa di ranah lain.
Tidak melalui larangan formal dalam undang-undang, melainkan dengan mengupayakan ruangnya tidak tersedia lagi.
Itulah pesta babi tanpa babi. Kebebasan berekspresi yang namanya masih tertulis di konstitusi, tetapi ruang hidupnya sudah tak boleh diisi.