Respons KPK soal Batas Jabatan, PDI-P: Ketua Umum Orang yang Paling Dituakan Partai
Politikus PDI-P Deddy Sitorus saat ditemui di sela-sela hari kedua Kongres ke-6 PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
10:42
23 April 2026

Respons KPK soal Batas Jabatan, PDI-P: Ketua Umum Orang yang Paling Dituakan Partai

- Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus mengatakan, ketua umum (ketum) partai politik (parpol) di Indonesia adalah mereka yang paling dituakan di partainya.

Selain itu, mereka juga berperan sebagai penjaga ideologi partai.

Hal tersebut Deddy sampaikan dalam merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan agar masa jabatan ketum parpol dibatasi 2 periode saja.

"Dalam konteks Indonesia yang baru menemukan kembali peradaban sipil sejak reformasi, ketua umum parpol itu beda dengan di banyak negara lain. Di Indonesia, ketua umum itu memiliki banyak peran, seperti sebagai simbol pemersatu, vote getter, penjaga ideologi dan orang yang paling dituakan dan memiliki ikatan psikologis dengan akar rumput partai," kata Deddy, kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: PDI-P Sebut KPK Campuri Rumah Tangga Parpol Usai Usul Batasi Masa Jabatan ketum

Deddy mengatakan, kewenangan mengangkat dan mengganti ketum parpol ada di tangan forum tertinggi partai, dan diatur dalam masing-masing statuta atau AD/ART partai.

Dalam konteks Indonesia, kata dia, perkembangan parpol itu harus dilihat secara sosiologis dan historis.

"Perannya bukan sekadar top manajer atau ketua semata, tetapi juga simbol partai, seorang leader dalam artian sesungguhnya," ucap dia.

"Berbeda dengan negara lain yang sudah lebih matang atau negara di mana ketua parpol itu memang sekadar pemimpin puncak atau top management semata," sambung Deddy.

Deddy lantas mengingatkan bahwa partai tidak bisa disamakan dengan kepala lembaga atau jabatan publik lainnya, yang memang siklusnya diatur oleh jenjang karier dan usia pensiun.

Dia menekankan, yang harus dipastikan adalah parpol menjalankan fungsinya sesuai UU, yaitu sebagai sarana rekrutmen para pemimpin jabatan publik yang berkontestasi melalui pemilu.

Baca juga: PDI-P Ingatkan Kolonialisme Belum Berakhir, Singgung Agresi Militer AS-Israel ke Iran

Menurut Deddy, kaderisasi sifatnya kebutuhan dan keharusan, tetapi prosesnya harus tetap diserahkan pada sistem dan kebutuhan masing-masing partai.

"Kalau usulan itu dengan pertimbangan kaderisasi maka pertanyaannya apakah pergantian ketua umum adalah bukti kaderisasi? Ambil contoh PDI-P yang tidak pernah kehabisan kader untuk jabatan struktural partai maupun jabatan-jabatan publik dari daerah hingga pusat apakah bisa dikatakan tidak melakukan kaderisasi?" ujar dia.

Usulan KPK

KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal 2 periode kepengurusan.

Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, pada Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Megawati Perintahkan Kepala Daerah-Legislator PDI-P Hemat Anggaran

KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.

KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Tag:  #respons #soal #batas #jabatan #ketua #umum #orang #yang #paling #dituakan #partai

KOMENTAR