UU PSDK: Saat Informan dan Pelapor Masuk Skema Perlindungan Negara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin mengungkap temuan fakta dalam kasus kematian Iko Juliant di katornya, (Minggu (14/9/2025).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
11:06
23 April 2026

UU PSDK: Saat Informan dan Pelapor Masuk Skema Perlindungan Negara

- Perluasan perlindungan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Negara kini tidak lagi membatasi perlindungan hanya pada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli.

Perubahan ini menegaskan bahwa ancaman dalam proses hukum tidak lagi sederhana.

Banyak pihak yang berperan penting dalam pengungkapan perkara justru berada di posisi rentan, meski sebelumnya tidak masuk dalam kategori yang dilindungi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menegaskan bahwa perlindungan tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Setiap permohonan akan kita lakukan asesmen, selain memenuhi aspek formil juga materiil, dengan menelaah sifat pentingnya keterangan, ancaman, rekam jejak dan asesment medis dan psikologis,” ujar Wawan kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-17, Sahkan RUU PSDK dan PPRT Jadi UU

Penilaian tersebut menunjukkan bahwa perluasan subjek tidak berarti pelonggaran standar.

Sebaliknya, negara berupaya memastikan bahwa perlindungan diberikan secara selektif dan tepat sasaran, dengan mempertimbangkan relevansi keterangan serta tingkat ancaman yang dihadapi.

Namun, kebutuhan perlindungan yang meluas itu juga tidak muncul tanpa alasan.

Dalam praktik peradilan pidana, banyak pihak di luar saksi dan korban yang menghadapi risiko nyata, terutama mereka yang terlibat dalam pengungkapan perkara.

Diwawancarai terpisah oleh Kompas.com, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Asry Alkazahfa menilai, perluasan ini penting karena ancaman dapat menyasar siapa saja dalam proses peradilan.

“Perluasan subjek ini penting karena yang butuh perlindungan dalam sistem peradilan pidana tidak terbatas pada yang diakui UU PSDK sebelumnya,” kata Asry.

“Misal, informan memeberi informasi kemudian dia diancam, ini perlu dilindungi, karena bisa saja ancaman tersebut juga merugikan dia di posisi lain,” ucapnya.

Baca juga: Kapolri Jamin Lindungi Informan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Menurut Asry, tantangan berikutnya terletak pada kejelasan mekanisme, terutama dalam menetapkan status pihak yang berhak dilindungi, seperti whistleblower alias saksi pelapor.

Tanpa prosedur yang jelas, perluasan subjek justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Nanti yang harus dilihat adalah soal mekanisme yang jelas yang menetapkan ia sebagai whistleblower, ada mekanisme perjanjian antara penuntut umum atau penyidik seperti soal perolehan perlindungan posisi kerja, tidak dituntut kembali atas keterangannya,” ujarnya.

Di sisi lain, perluasan ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan.

Baca juga: 5 Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Disahkan Hari Ini

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan bahwa konsep perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum memang telah lama dikenal, terutama dalam pengungkapan kejahatan serius.

“Sebenarnya dalam teori perlindungan saksi, dia mencakup saksi whistleblower dan justice collaborator. Tentu dalam kejahatan yang sangat serius, whistleblower dan justice collaborator penting dilindungi,” ujar Isnur.

Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memberikan keterangan depan Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Kompas.com/Dian Erika Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memberikan keterangan depan Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlu ada batasan yang tegas agar skema perlindungan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang justru terlibat dalam kejahatan.

“Jadi tentu ini memang harus ketat peraturan turunannya, ketat seleksinya agar jangan sampai disalahgunakan. Agar jangan sampai menjadi semena-mena,” kata Isnur.

“Jadi tentu LPSK harus membuat peraturan turunan agar dia tidak menjadi ruang eksploitasi bagi para pelaku kejahatannya untuk menggunakan secara maksimal,” imbuhnya.

Pengesahan UU PSDK

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan RUU PSDK menjadi UU PSDK dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menekankan bahwa pengesahan tersebut harus diikuti dengan implementasi yang nyata, tidak berhenti pada aspek formal semata.

“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” kata Sugiat.

Ia menilai, pengesahan UU tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, sekaligus memperkuat peran LPSK.

“RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan,” kata dia.

Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum segera dilakukan agar implementasi undang-undang berjalan efektif.

“Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” pungkasnya.

Tag:  #psdk #saat #informan #pelapor #masuk #skema #perlindungan #negara

KOMENTAR