Kilas Balik 5 Syarat dari MK dalam Penentuan Ambang Batas Parlemen 2029
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
13:34
23 April 2026

Kilas Balik 5 Syarat dari MK dalam Penentuan Ambang Batas Parlemen 2029

- Partai politik di Indonesia memiliki argumennya masing-masing dalam penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk 2029.

Dari 0, 3, 4, hingga 7 persen diusulkan oleh partai politik yang berada di DPR maupun di luar parlemen.

Sebelum partai politik menyampaikan berbagai usulan yang disertai alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan lima prasyarat dalam penentuan ambang batas parlemen.

Baca juga: Dua Unsur Utama dalam Penentuan Ambang Batas Parlemen

Apa saja lima syarat dari MK itu? Berikut kilas baliknya yang dirangkum Kompas.com:

5 Syarat dari MK soal Penentuan Ambang Batas Parlemen

Pada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Baca juga: Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang, 5 Persen untuk DPR RI

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang.

Perubahan itu harus memperhatikan lima poin. Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Baca juga: Bukan Ambang Batas Suara, PSI Usulkan Ambang Batas Fraksional untuk Parlemen

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol. Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

"(Kelima) Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi Isra.

Baca juga: Komisi II DPR Bakal Cari Titik Temu Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

Ilustrasi DPR.TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ilustrasi DPR.

Bakal Cari Titik Temu

Sementara itu, ambang batas parlemen menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Pemilu yang dibahas Komisi II DPR.

Sebab ambang batas parlemen pada masa lalu menimbulkan sejumlah persoalan, seperti efektivitas kerja di DPR, suara rakyat yang terbuang, hingga partai-partai yang tidak lolos PT.

"Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Ide-ide Pemilu Jimly, Mahfud MD, dan Refly Harun Disampaikan ke Parlemen

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan, representasi suara rakyat tidak boleh diabaikan dalam membahas ambang batas parlemen di RUU Pemilu.

"Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas," ujar Aria.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga berharap agar revisi UU Pemilu kali ini tidak membuat demokrasi di Indonesia mundur.

Baca juga: Parlemen Absurd dan Demokrasi Oligarkis

"Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan," ujar Aria.

Tag:  #kilas #balik #syarat #dari #dalam #penentuan #ambang #batas #parlemen #2029

KOMENTAR