Ibrahim Arief Bongkar ''Chat'' dengan Nadiem, Singgung ''Misi Tertinggi di Negara''
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). ()
13:42
23 April 2026

Ibrahim Arief Bongkar ''Chat'' dengan Nadiem, Singgung ''Misi Tertinggi di Negara''

- Eks konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief mengungkap isi percakapan pertamanya dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Saya ingin berbagi tampilan chat pertama saya dengan Nadiem Anwar Makarim. Ini tertanggal 15 Januari 2020,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Percakapan ini terjadi satu bulan setelah Ibam, sapaan akrab Ibrahim, dilibatkan dalam proses pembahasan pengadaan Chromebook.

Saat itu, Nadiem juga baru dilantik menjadi menteri.

Baca juga: Menangis Meminta Dibebaskan, Ibrahim Arief: Saya Dipaksakan Jadi Tersangka

Percakapan bermula dari chat Nadiem yang menyapa Ibam lebih dahulu.

“Hey Bam, ini Mas Menteri," kata Nadiem ke Ibam.

Dalam percakapan yang menggunakan bahasa Inggris ini, Ibam dan Nadiem awalnya banyak membahas pengalaman mereka di dunia start-up dan teknologi.

Percakapan ini kemudian berubah menjadi penyamaan visi antara mereka berdua.

Ibam membacakan sebuah pesan yang tidak diterangkan siapa pengirimnya.

“Ini adalah misi tertinggi di negara ini saat ini. Berbanggalah dan bekerja total dalam prosesnya. Tidak ada hal yang akan merugikan kita, dan ini tidak akan menjadi lebih buruk,” kata Ibam.

Baca juga: Nadiem Bingung Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun, padahal Tak Punya Kewenangan dan Tak Terima Dana

Ketika membacakan kalimat terakhir yang aslinya bertuliskan, “We have nothing to lose, it can't get any worse”, Ibam seakan mengomentari percakapannya saat itu.

Ibam mengatakan, “Famous last words”.

Frasa ini banyak digunakan ketika merujuk momen refleksi.

Ketika seseorang optimis dalam melakukan sesuatu, tapi fakta yang mengikuti tidak sesuai harapan.

Ibam lanjut membacakan sisa pesannya dengan Nadiem, “Apapun yang kita lakukan, anak-anak kita akan merasakan perbedaannya. Dan, hanya itu yang penting”.

Ibam menegaskan, dia dan Nadiem tidak pernah membahas Chromebook sebelumnya.

Keduanya juga baru saling bertukar nomor ponsel saat pertemuan pertama itu dan komunikasi awal keduanya pun sangat canggung.

“Di sini yang saya ingin soroti, tidak ada pembicaraan sama sekali terkait Chromebook, terkait pengadaan, tidak,” kata Ibam lagi.

Tuntutan Ibam dan kawan-kawan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Baca juga: Jaksa Tepis Ibrahim Arief soal Uang Pengganti Rp 16,9 M di Kasus Chromebook

Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

Selain itu, Ibrahim juga ikut memengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Sementara dua terdakwa lainnya, eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Baca juga: Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Kaget Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat Penerima Duit Korupsi

Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, tetapi dia telah mengembalikan uang Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.

Baik Sri dan dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaam Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #ibrahim #arief #bongkar #chat #dengan #nadiem #singgung #misi #tertinggi #negara

KOMENTAR