Ganjar Sebut Capres Tak Harus Kader Partai, Publik Bisa Nilai dari Rekam Jejak
- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo menegaskan calon presiden tidak harus berasal dari kader partai politik, karena publik dapat menilai kapasitas kandidat dari rekam jejaknya.
Hal itu disampaikan Ganjar untuk merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar pencalonan pejabat publik, termasuk presiden dan wakil presiden, berasal dari sistem kaderisasi partai politik.
“Publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya,” ujar Ganjar saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Guyonan Arief Hidayat soal Alasan Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres 2024
Menurut Ganjar, kaderisasi memang penting karena partai memiliki fungsi sebagai sumber rekrutmen pemimpin.
Namun, dia mengingatkan bahwa tidak semua kandidat harus melalui jalur tersebut.
“Dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting,” ungkap Ganjar.
Baca juga: Ganjar Ungkap Strategi Politik PDI-P Hadapi Pemilu 2029
Eks Capres pada Pilpres 2024 itu menegaskan aturan tersebut tidak bisa diberlakukan secara mutlak, terutama untuk calon presiden yang dimungkinkan berasal dari luar partai.
Ganjar juga menyoroti kesiapan dan kemampuan partai politik dalam menyiapkan kader untuk maju dalam kontestasi politik.
“Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai. Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah,” kata dia.
“Tidak semua partai bisa menyiapkan kadernya untuk maju sebagai calon,” sambungnya.
Baca juga: Ganjar Sebut Kebebasan Berekspresi Jadi Sorotan dalam Rakernas PDI-P
Ganjar pun kembali menekankan bahwa penilaian publik tetap harus menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan seorang kandidat.
“Kalau dia bukan kader partai, atau tidak mau berpartai maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana. Namun seharusnya publik cukup bisa menilai dari pendidikannya, pengalamannya, rekam jejaknya dan seterusnya,” ucap Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Partai Politik sebenarnya telah mengatur penggunaan dana bantuan politik (banpol), termasuk untuk mendukung pendidikan politik dan kaderisasi.
“Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana Banpol. 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP,” tuturnya.
Baca juga: Ganjar: Sikap PDI-P Sangat Jelas, Dukung Pilkada Langsung
Dia mencontohkan bahwa PDI-P telah memiliki sistem kaderisasi berjenjang sejak lama melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) partai.
“Di PDI Perjuangan sejak 2003 sudah ada program kaderisasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Badiklat partai mulai dari level pratama, madya, utama, sampai guru kader,” kata Ganjar.
“Bahkan pada saat itu dibikin kursus kader khusus perempuan. Sampai hari ini kita punya sekolah partai yang ada di Lenteng Agung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan penguatan sistem kaderisasi partai politik, termasuk dalam proses pencalonan pejabat publik.
Dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik, KPK merekomendasikan adanya penambahan klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Salah satu poinnya adalah mengatur bahwa persyaratan bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah perlu berasal dari sistem kaderisasi partai.
“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Ganjar Ajak Semua Partai Fokus Bantu Korban Banjir Sumatera, Bukan Urus Pilkada Lewat DPRD
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik.
Antara lain belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, tidak adanya roadmap pendidikan politik, serta belum jelasnya mekanisme pengawasan terhadap partai politik.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mulai dari penyusunan kurikulum pendidikan politik, sistem pelaporan terintegrasi, hingga penguatan pengawasan terhadap keuangan dan kaderisasi partai.
KPK juga mendorong adanya pengaturan lebih lanjut terkait jenjang kaderisasi, syarat pencalonan legislatif yang berjenjang, serta transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan partai politik.
Tag: #ganjar #sebut #capres #harus #kader #partai #publik #bisa #nilai #dari #rekam #jejak